Ahmad Septian Hardianto, Penyelia Kredit Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang putusan atau vonis terhadap Ahmad Septian Hardianto pada Kamis, 27 Februari 2025. Ahmad Septian Hardianto adalah Penyelia Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Cabang Pembantu Serayu Cabang Madiun. Dia sebelumnya juga menjabat sebagai Pj Penyelia Analis Kredit Bank Jatim Cabang Pembantu Unmer Cabang Madiun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di sidang vonis terhadap Ahmad Septian Hardianto dengan perkara nomor 136/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby, menyatakan bahwa Ahmad Septian Hardianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Baca Juga: Main Mata Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap Arwana, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, didampingi anggotanya yaitu Athoillah dan Ibnu Abas Ali.
Selain pidana penjara, Ahmad Septian Hardianto juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.835.000.000. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Arwana.
Baca Juga: Dinilai Merugikan Negara Rp 8,5 Miliar, Badru Zyaman Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Vonis terhadap Ahmad Septian Hardianto sebagai Penyelia Bank Jatim Cabang Pembantu Serayu Cabang Madiun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Arfan Halim selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Septian Hardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Vonis terhadap Ahmad Septian Hardianto itu akibat perbuatannya yang telah melakukan transaksi fiktif di Bank Jatim dari Mei–September 2024 dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar.
Baca Juga: Skandal Korupsi di BRI Cabang Probolinggo
Pria asal Kota Kediri berusia 37 tahun tersebut melakukan kredit fiktif karena kecanduan trading. Usai divonis, Ahmad Septian Hardianto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun.
Ahmad Septian Hardianto sebelumnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna menjelaskan, kasus ini ditangani setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik pidana khusus (pidsus) hingga menemukan dua alat bukti yang cukup. (*Fin)
Editor : Syaiful Anwar