Polres Kutai Kartanegara Ungkap Narkotika Setengah Kilogram di Samboja

Reporter : Redaksi
Pelaku pengedar narkoba di Samboja

Bertempat di ruang gelar, Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers pengungkapan bandar narkoba dengan barang bukti setengah kulogram di Samboja, pada Senin (17/3/2025).

Konferensi pers ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko didampingi Kasi Humas Iptu Maryono. AKP Suyoko mengatakan empat pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Baca juga: Polsek Sidoarjo Kota Diduga Tangkap 3 Orang di Desa Katerungan di Kasus Narkoba

Masing-masing pelaku berinisial WCCA, H, HG, dan HS. Empat pelaku ini terdiri dari dua kurir, satu bandar, dan satunya lagi sebagai anak buah bandar yang berperan sebagai pengedar di wilayah Samboja dan sekitarnya.

Barang haram itu dipasok dari sindikat di wilayah Balikpapan yang ditujukan kepada HG sebagai bandar di Samboja.

AKO Suyoko menegaskan penangkapan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat Samboja tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat dan sekitarnya.

"Tanpa adanya perlawanan, empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini pun berhasil ditangkap," ujarnya.

Baca juga: Tiga Pencuri Motor di Kelurahan Timbau Dibekuk Polres Kutai Kartanegara

Dari kasus ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 500,8 gram.

"Mereka semua kami ringkus saat sedang asik memuat sabu untuk dijadikan paketan kecil," tambah AKP Suyoko.

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, barang haram seberat 500 gram itu didapatkan dari seorang pria asal Balikpapan berinisial JM dan saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Baca juga: Kronologi Anggota Ditres Narkoba Polda Jawa Timur Dibacok di Bangkalan

Kini, empat pelaku tersebut, telah mendekam di rutan Polres Kukar dan akan dijerat dengan tiga pasal, yaitu pasal 112, 114 dan pasal 55 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara untuk pemasok barang tersebut yang di Balikpapan statusnya DPO. Dari keterangan empat pelaku ini, tidak ada kaitannya dengan kasus Direktur Persiba," terang Suyoko. (*Anhar)

Editor : Zainuddin Qodir

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru