Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara Tes Urine Eks Karyawan PT JMS

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara melakukan tes urine terhadap 10 orang eks karyawan PT JMS, pada Jumat (24/1/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari PT JMS dengan nomor 003/LGL-JMS/I/2025, bertempat di ruang kerja Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko.
Baca Juga: Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat
Dalam pelaksanaan tes urine itu, Satreskoba juga dibantu Dokes Polres Kutai Kartanegara.
AKP Suyoko menuturkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendeteksi apakah ada eks karyawan PT JMS yang menggunakan narkotika.
Baca Juga: Fakta di Balik Klaim Bandar Narkoba yang Mengaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi
"Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa semua 10 orang eks karyawan PT JMS tersebut negatif dari 6 parameter narkotika, yaitu COC, AMP, MET, BZO, THC, dan BZO," ujarnya.

Hasil ini menunjukkan bahwa kegiatan tes urine yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara telah berhasil mendeteksi tidak adanya penyalahgunaan narkotika di kalangan eks karyawan PT JMS.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025
Kegiatan tes urine ini dilakukan berdasarkan dasar hukum Undang Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Republik Indonesia 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (*)
Editor : Bambang Harianto