Satpolairud Polres Kutai Kartanegara Ungkap Kasus Ilegal Logging di Kayu Batu

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara mengungkap kasus ilegal logging di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025.
Berkat informasi dari masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir tentang adanya kegiatan penarikan kayu bulat menggunakan perahu ketinting/ces di perairan Kecamatan Muara Muntai, kasus ini terungkap.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu Diserahkan ke Kejati Riau
Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, berkata, “Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, kami mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan ilegal logging di perairan Kecamatan Muara Muntai. Kami langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penggerebekan, kami menemukan 30 batang kayu bulat dan 1 unit perahu ketinting/ces berwarna biru dengan mesin 6 pk merk Honda.”
Baca Juga: Pelaku Illegal Logging Ditangkap di Kabupaten Sanggau, Siap Disidangkan
Seorang yang ditangkap berinisial R (45 tahun). Dia tidak dapat menunjukkan surat legalitas dari kayu bulat tersebut. R dijadikan tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (*)
Editor : Bambang Harianto