3 Terduga Penambang Ilegal Diseret ke Ranah Hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur

Reporter : Moh Affan
Tambang ilegal di Jawa Timur

Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan upaya hukum terhadap para penambang ilegal di wilayah Jawa Timur. Tiga terduga penambang ilegal telah disidik.

Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, 3 terduga pelaku tambang ilegal yang disidik dan ada yang statusnya tersangka, ialah inisial H, BS, dan P. Status H bin Djumarno beserta beberapa terduga pelaku tambang lainnya telah dijadikan tersangka.

Baca juga: 3 Pengangsu Pertalite di SPBU Desa Tawanganom Divonis 5 Bulan Penjara

"Sejak Februari 2025 lalu jadi tersangka. Berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Timur," ungkap nara sumber Lintasperkoro.com, pada Minggu 6 April 2025.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan

Kata dia, 2 terduga pelaku tambang lainnya ialah P dan BS. Status kedua terduga pelaku tambang ilegal tersebut juga naik ke penyidikan sejak Februari 2025.

Baca juga: Warga Desa Lahar Tuntut Tambang Ilegal di Sungai Setro Ditutup

"Ancaman hukuman ketiganya ialah melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara). Kemungkinan masih ada terduga pelaku lain. Nunggu rilis resmi dari Polda Jatim," ujarnya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru