Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Subdit Tipidter Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan upaya hukum terhadap para penambang ilegal di wilayah Jawa Timur. Tiga terduga penambang ilegal telah disidik.
Informasi yang diterima Lintasperkoro.com, 3 terduga pelaku tambang ilegal yang disidik dan ada yang statusnya tersangka, ialah inisial H, BS, dan P. Status H bin Djumarno beserta beberapa terduga pelaku tambang lainnya telah dijadikan tersangka.
Baca juga: Julita Hasby Nasution, Buron Kasus Tambang Ilegal Ditangkap Kejati Sumut
"Sejak Februari 2025 lalu jadi tersangka. Berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Timur," ungkap nara sumber Lintasperkoro.com, pada Minggu 6 April 2025.
Baca juga: CV Kironggo Bangkit Jaya Kantongi IUP OP, Lolos dari Jerat Pidana
Kata dia, 2 terduga pelaku tambang lainnya ialah P dan BS. Status kedua terduga pelaku tambang ilegal tersebut juga naik ke penyidikan sejak Februari 2025.
Baca juga: Penambang Galian C di Desa Lopang Mangkir dari Panggilan Polda Jawa Timur
"Ancaman hukuman ketiganya ialah melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 tentang Minerba (Mineral dan Batu Bara). Kemungkinan masih ada terduga pelaku lain. Nunggu rilis resmi dari Polda Jatim," ujarnya. (*)
Editor : Bambang Harianto