Kasus Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Pelapor Dilobi Cabut Laporan di Polres Gresik

Reporter : Anang Supriyanto
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Pelapor Dilobi Cabut Laporan di Polres Gresik
Bukti transfer dari inisial A setelah menerima Rp 50 juta dari pihak Terlapor

Laporan Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya pada Sabtu siang, 8 Maret 2025, ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/53/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Maret 2025 pukul 18.27 WIB.

Kabar yang diterima Lintasperkoro.com, sampai saat ini sudah ada 5 orang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi dan 2 orang rekannya di tepi jalan depan Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Depan GOR Gelora Joko Samudro Gresik Naik ke Penyidikan

Terhadap penangkapan para terduga pelaku pengeroyokan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Gresik, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abid Uais Al-Qarni saat dikonfirmasi pada 5 April 2025.

"Pengembangan nanti diinfo ya," ujar pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2015 tersebut.

Di sisi lain, seorang sumber Lintasperkoro.com mengungkapkan, jika ada dugaan upaya dari pihak Terlapor untuk membujuk Wahyudi supaya mencabut laporannya di Polres Gresik. Tentu tidak gratis.

Seorang narasumber kepada Lintasperkoro.com menyebutkan, pihak Terlapor telah menyerahkan uang sejumlah Rp 50 juta supaya Wahyudi mencabut laporannya. Uang tersebut diterima oleh pria inisial A di Warung Kopi Nusantara, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo nomor 211 A, Kecamatan Keboman, Kabupaten Gresik. Inisial A merupakan rekan Wahyudi.

“Penyerahan uang pada Sabtu, 22 Maret 2025 secara cash kepada inisial A. Diserahkan oleh perwakilan Terlapor. Harapannya supaya laporan Wahyudi dicabut,” ungkapnya kepada Lintasperkoro.com pada Selasa 8 April 2025.

Setelah penyerahan uang tersebut, sebagian ditransfer ke Wahyudi. Sisanya, kata narasumber tersebut, digunakan oleh A untuk melobi pihak Kepolisian.

“Sekarang kasusnya lanjut. Belum ada pencabutan laporan dari Pelapor (Wahyudi),” kata narasumber Lintasperkoro.com.

Seperti diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, bahwa tiga orang pria di Kabupaten Gresik menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh puluhan orang tak dikenal (OTK) di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik, tepatnya di depan Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekira pukul 14.30 WIB. Ketiganya ialah Wahyudi (44 tahun), Albert Jopyanus Stevenson Nuwa, dan Irsyadul Ibad.

Usai peristiwa pengeroyokan yang dialaminya, Wahyudi melapor ke Polres Gresik pada sore harinya, Sabtu, 8 Maret 2025 sekitar jam 18.27 WIB. Laporan diterima petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/53/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 8 Maret 2025 pukul 18.27 WIB.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Jayapura Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Depan Hotel Horex Sentani

Wahyudi didampingi Kuasa Hukumnya, Dodik Firmansyah, S.H., usai laporan di Polres Gresik kemudian melakukan visum. Dia dan 2 orang rekannya, yakni Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa harus dijahit di kepalanya karena luka robek akibat pukulan benda tumpul.

Dodik Firmansyah, S.H selaku Kuasa Hukum dari Wahyudi menjelaskan kronologi sebelum penganiayaan dialami oleh kliennya bersama 2 orang rekannya. Menurutnya, kejadian itu dipicu oleh mobilnya, yaitu Toyota Calya nomor polisi (nopol) W 1031 CV disewa oleh Irsyadul Ibad, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Wahyudi merupakan pengusaha rental mobil asal warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Saat disewa itu, Irsyadul Ibad punya hutang dengan orang lain sebesar Rp 40 juta, sehingga mobil Toyota Calya nomor polisi W 1031 CV diambil alih untuk dijadikan jaminan. Saat berpindah tangan itulah, mobil Toyota Calya W 1031 CV hilang jejak selama kurang lebih 10 bulan. Karena tidak disertai STNK asli dan hanya foto copy pajak, pelaku yang menguasai mobil Toyota Calya W 1031 CV datang ke dealer untuk mengurus STNK aslinya. Namun pihak dealer tidak menyerahkan karena surat-surat aslinya berada di tangan Wahyudi.

Pelaku pun meninggalkan nomor telpon di dealer. Lalu nomor pelaku diberikan kepada Wahyudi oleh pihak dealer. Mendapati pelaku yang menguasai mobilnya ingin mendapatkan STNK asli, Wahyudi menghubunginya. Merekapun sepakat bertemu di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro pada Sabtu siang (8/3/2025).

Lalu Wahyudi berangkat hendak menemui pelaku yang menguasai mobilnya di Stadion Gelora Joko Samudro. Wahyudi berangkat bersama dengan Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad mengendarai mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF. Irsyadul Ibad diajak karena dia ingin bertanggungjawab terhadap mobil yang disewa sebelumnya ke Wahyudi.

Setiba di sekitar Stadion Gelora Joko Samudro, Wahyudi ingin mengambil mobil Toyota Calya W 1031 CV yang dikuasai pelaku. Namun, saat itu pengendara mobil Toyota Calya W 1031 CV tidak bersedia menyerahkan ke Wahyudi karena menganggap sebagai penerima gadai. Disitulah terjadi cekcok.

Baca juga: Terkait Dugaan Pengeroyokan di Stadion Gelora Joko Samudro, Satreskrim Polres Gresik Tangkap 3 Orang

Selang 20 menit kemudian, datanglah puluhan orang tak dikenal mengendarai mobil dan motor. Mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap Wahyudi dan 2 orang rekannya, yakni Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad. Tidak itu saja. Beberapa orang tak dikenal tersebut melakukan pengrusakan terhadap mobil Toyota Calya nopol W 1070 DF.

Salah satu pelaku mengambil tas milik klien kami. Isinya uang Rp 3 juta, KTP, SIM A dan SIM C, Kartu NPWP, kartu ATM BCA, Bank Mandiri BNI, BRI, Bank Jatim, Bank Panin. Dan STNK mobil nopol W 1070 DF, S 1369 TO, S 1807 SD, W 1142 CX, W 1743 DD, dan 2 STNK sepeda motor serta 4 kunci mobil,” kata Dodik Firmansyah.

Dodik Firmansyah menduga, pelaku telah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap kliennya. Terbukti dari puluhan orang yang melakukan penganiayaan, beberapa diantaranya berasal dari Pasuruan. Dodik menilai, jarak antara Pasuruan dengan Gresik ditempuh dalam waktu 2 jam, mustahil dalam hitungan menit bisa datang ke lokasi kejadian jika tidak direncanakan sebelumnya.

Atas penganiayaan dan perampasan yang dialami oleh kliennya tersebut, Dodik Firmansyah berharap Polres Gresik khususnya Satreskrim Polres Gresik agar segera memproses laporan kliennya. Dodik berharap, dengan bukti-bukti yang dilampirkan, sudah jelas beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya.

“Harapan kami segera tangkap para pelaku. Karena sudah merencanakan akan melakukan penganiayaan bahkan nyawa klien kami dan rekannya juga terancam,” tegas Dodik. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru