Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menghimbau kapada Debt Collector agar tidak melakukan semena-mena kepada masyarakat atau Debitur. Jika masih semena-mena, Kapolresta Bandung tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca juga: 8 Bulan Laporan Warga Nganjuk di Polres Mojokerto Dianggurin
Apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan Debt Collector atau siapapun segera Lapor Polisi ke Hotline 110 (bebas pulsa) atau ke nomor Lapor Pak Kapolresta Bandung 0822-1115-9110. (*)
Baca juga: 6 Debt Collector di Sidoarjo Sekap dan Peras Warga Mojokerto
Editor : Zainuddin Qodir