Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal Lewat Patroli Darat

lintasperkoro.com
Jutaan batang rokok ilegal

Dalam rangka kegiatan rutin patroli darat pada wilayah Malang Raya, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi rutin pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 dan berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Sebanyak 91.735 bungkus dengan total 1.834.700 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diamankan oleh petugas, pada sarana pengangkut jasa ekspedisi dan bangunan di Jalan Selat Sunda, Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Baca juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia

Sebelumnya petugas melakukan patroli di area Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Kedungkandang. “Pada saat melalui jalan Selat Sunda Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, petugas mendapati sarana pengangkut jasa ekspedisi berhenti pada sebuah bangunan. Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut jasa ekspedisi tersebut dan dari hasil pemeriksaan didapati 24 koli rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan pada bangunan, yang didapati menyimpan rokok Jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 140 koli.

Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, barang, sopir (ADM) dan pemilik bangunan (ICAS) ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, perkiraan nilai barang mencapai Rp2.302.868.500,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp1.277.742.300,00. (gik)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru