Polsek Loa Kulu Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial SB (tengah)

Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial SB, seorang karyawan swasta, ditangkap setelah ibu korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di rumah korban. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, yang masih berusia 11 tahun.

Baca juga: Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Ungkap Penyelahgunaan Pertalite

"Pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang.

Baca juga: Polres Karo Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak

Polsek Loa Kulu telah melakukan tindakan kepolisian, termasuk mengamankan pelaku dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan memeriksa pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan," kata AKP Elnath.

Baca juga: Setubuhi Wanita Disabilitas, Supari Kena Hukum 10 Tahun Penjara

Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memantau anak-anak mereka, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru