Tambang di Desa Banyutengah, Diduga Lahan yang Ditambang ialah TKD

Reporter : Redaksi
Excavator saat mengeruk di lahan tambang Desa Banyutengah

"Benar-benar naas nasib masyarakat Desa Banyutengah. Tanah galian habis, masyarakat ndak menikmati sama sekali hasilnya," demikian curhatan hati inisial DT, warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Yang dirasakan oleh DT, mungkin warga Desa Banyutengah lainnya, adalah sama. Yakni keberadaan tambang jenis galian c di Desa Banyutengah tidak memberikan banyak manfaat baginya. Yang ada, justru warga Desa Banyutengah harus menanggung dampak eksploitasi tambang yang tak terkendali.

Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal

Menurut DT, beberapa tambang di Desa Banyutengah tidak punya izin. Mereka nekad mengeksploitasi alam berbekal kenalannya dengan aparat penegak hukum. Dari dugaan adanya beking tersebut, para penambang yang tanpa izin berani menjalankan operasionalnya.

"Dampak dari tambang, jalanan rusak. Pohon-pohon dirobohkan pake bego. Burung kehilangan habitatnya, sumber air terancam. Padahal, Mabes Polri pernah menangkap beberapa penambang disini dan sudah dihukum. Sekarang, ada lagi penambang yang buka," ungkap DT.

Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara

DT yang merasa tidak punya kemampuan melawan para penambang di wilayahnya, apalagi ada preman di sekitar tambang, kemudian mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR). Mendapat aduan itu, Ketua LSM FPSR, Aris Gunawan beserta beberapa anggotanya mendatangi lokasi tambang yang diadukan DT pada Kamis siang, 19 Juni 2025.

Saat tiba di lokasi tambang, Aris mendapati keadaan yang mencengangkan. "Miris," kata Aris.

Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta

Di lokasi didapati 1 alat berat berupa excavator warna kuning, yang difungsikan untuk mengeruk lahan tambang dan diangkut ke dump truk. Mirisnya lagi, Aris mendapati data, lahan yang ditambang diduga merupakan lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Prupuh.

"Penambangnya dipanggil Yit. Sedangkan lahan yang ditambang diduga lahan TKD Desa Prupuh. Dan aktivitas tambang ini, kami cek dari titik koordinat, tidak dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP). Makanya, akan kami tindaklanjuti informasi ini kepada pihak Kepolisian," ujar Aris. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru