Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berinisial AS (37 tahun), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, AS dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap inisial YH (32 tahun), warga Desa Sumberagung. Akibatnya, YH tidak sadarkan diri.
Persitiwa penganiayaan itu terjadi pada Jum’at (11/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB. Lokasinya di area jalan persawahan masuk Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung.
Baca juga: Polsek Tambaksari Dinilai Lamban Tangani Laporan Advokat Korban Penganiayaan
Pelaku AS melakukan penganiayaan dengan cara memukul di bagian mata kiri dan hidung YH sebanyak 1 x kali hingga korban terjatuh. Saat jatuh tersebut, pelaku AS memukul korban di bagian wajah depan berulang ulang kali hingga korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Penambang Ilegal di Desa Pojok Divonis 3 Bulan
“Sebelumnya, keduanya minum-minuman keras jenis Arak Bali bersama teman-temannya yang lain. Korban berucap yang menyinggung pelaku, lalu terjadi adu mulut. Korban memukul pelaku.
Kemudian pelalu membalas memukul hingga korban jatuh, pada saat jatuh pelaku memukuli lagi berulang ulang kali di bagian wajah hingga korban tidak sadar diri. Setelah tahu korban sudah tidak sadar, kemudian teman-temannya yang lain bersama pelaku membawa korban ke Puskesmas Rejotangan.
Baca juga: Karyawan FIF Cabang Ngawi Dianiaya dan Diancam Dibunuh dengan Sabit
“Dengan bukti surat hasil Visum et Repertum, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku. Pelaku berhasil diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Tulungagung,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), Ipda Nanang. (*fin)
Editor : S. Anwar