Kronologi Pembunuhan Anak Terhadap Ibu Kandungnya di Desa Bukit Jaya
Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. Kronologi penangkapan pelaku pembunuhan tersebut disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, saat konferensi pers di Joglo Polres lamandau, pada Rabu (25/6/2025) siang.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Lamandau mengungkap detail kronologi kejadian berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 43 / VI / 2025 / SPKT / Polres Lamandau. Saat konferensi pers, Kapolres Lamandau didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Lamandau, Jhon Digul M dan Kasi Humas Polres lamandau, Iptu Herman Panjaitan.
Di hadapan wartawan, Kapolres Lamandau menjelaskan mengenai kasus pembunuhan yang menyebabkan kematian di Kebun Kelapa Sawit sekitar 100 meter dari rumah korban yang berada di Desa Bukit Jaya, RT. 17 RW. 04, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Pelaku yang ditangkap dan dijadikan tersangka ialah lelaki berinisial SA (30 tahun). Kapolres Lamandau menjelaskan, SA melakukan pembunuhan menggunakan pisau terhadap Ibu kandung yang bernama Ratna (48 tahun).
Tersangka SA melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri karena sakit hati. Pelaku menganggap, ibu kandungnya sering pilih kasih dengan anak kedua korban atau adik tersangka SA.
Setelah mendapat informasi terkait pembunuhan tersebut, Tim penyidik Polres Lamandau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi. Kemudian mengamankan pelaku.
Selanjutnya, penyidik Polres Lamandau melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SA. Kepada penyidik, tersangka SA mengakui perbuatannya bahwa tersangka yang telah melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyerang korban dari belakang dengan menusukan pisau ke arah punggung korban berulang kali hingga korban terjatuh ke tanah.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) lembar baju yang digunakan korban, 1 (satu) lembar kaos warna hitam, dan 1 (lembar) celana pendek warna hijau yang dipakai tersangka, 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter MX tanpa nomor polisi berwarna merah. Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan kepada awak media saat Press Release.
Kapolres Lamandau menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal yang dilanggar oleh tersangka Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana atau 354 KUHPidana.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, dan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang,” kata Kapolres Lamandau. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto