Polres Kotamobagu Proses Hukum Tersangka Penganiayaan Linmas

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Agus Sumandik
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Agus Sumandik
grosir-buah-surabaya

Inisial AA alias Andi, warga Kelurahan Gogagoman ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kotamobagu. Andi ditahan buntut kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas Gogagoman yang terjadi pada Sabtu (28/6/2025). Tersangka AA diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Agus Sumandik, pada Sabtu setelah kejadian.

Kronoligis kejadian menurut laporan korban yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 28 Juni 2025. Pada malam tersebut, rencananya RD alias Rusdin (53 tahun) yang merupakan Linmas Gogagoman bersama rekannya akan berkumpul di kantor kelurahan Gogagoman.

Sesaat kemudian anggota Linmas ini menerima laporan adanya keributan di depan pintu masuk pasar 23 Maret Gogagoman dan mendapati AA sedang terlibat keributan dengan rekannya sesama pedagang yang kemudian dilerai oleh petugas Linmas.

AA yang sudah dalam pengaruh minuman keras malah melakukan perlawanan, kemudian menganiaya Linmas tersebut pada bagian kepala hingga keduanya tarik-menarik sampai jatuh terguling-guling. Video penganiyaan terhadap Linmas ini tersebar juga di Media Sosial.

cctv-mojokerto-liem

Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto melalui Kasi Humas, AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penahanan tersangka AA ini.

“Penyidik telah menetapkan tersangka AA dalam kasus penganiayaan Linmas di Gogagoman dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”. (*)