Polres Klungkung Tangkap Pelaku Pencurian di Desa Aan
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung bersama dengan Tim Opsnal Polsek Banjarangkan di bawah komando Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Klungkung.
Berdasarkan Laporan Polisi: LP / B / 1 / VII / 2025 / SPKT / POLSEK BANJARANGKAN / POLRES KLUNGKUNG / POLDA BALI, tanggal 5 Juli 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung bersama Tim Opsnasl Polsek Banjarangkan yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IBGDS, yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah kosong. Waktu dan tempat kejadian terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 08.30 WITA, bertempat di Jalan Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana, proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung, IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan bersama timnya.
Dari hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di pinggir Jalan Baypass I.B. Mantra, Desa Lebih, Kecamatan/ Kabupaten Gianyar.
“Pelaku telah diamankan di Mapolres Klungkung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti berupa 1 baju kaos warna biru ,1 celana pendek warna hitam, 1 kalung emas motif polos, 1 kalung emas motif ulir, dan 1 cincin motif ukiran bali batu permata biru,” terang AKP Made Teddy Satria Permana.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana menegaskan bahwa Polres Klungkung berkomitmen penuh dalam penegakan hukum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Klungkung. Kami akan terus bergerak cepat merespons setiap laporan masyarakat," tegas AKP Made Teddy.
Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dari Sat Reskrim Polres Klungkung untuk terduga pelaku dengan inisial IBGDS, Pasal yang diterapkan untuk saat ini ialah Pasal 362 KUHP. Karena modus operandi bahwa Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara mengambil memasuki rumah pada siang hari. (*)
Editor : S. Anwar