Farit Ali Divonis 3 Bulan Penjara di Kasus Pupuk Subsidi

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Pupuk Urea
Pupuk Urea
grosir-buah-surabaya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan bahwa pemilik Toko Halim Jaya, Farit Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Majelis Hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin, 7 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Rahmat Sanjaya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan saat sidang putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan, Farit Ali terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi, sebagaimana ditambah dengan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1958 tentang penambahan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 1960 tentang perubahan pasal 27 dan pasal 28 Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1960, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1960 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 1962 Jo Pasal 2 ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 2 Peraturan Mentri Pertanian RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceren tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian Jo pasal 34 ayat (3) Jo pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Disidang sebelumnya, Farit Ali dituntut dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Kasus perdagangan pupuk subsidi ilegal ini berawal ketika Farit Ali mengetahui adanya unggahan penawaran pembelian pupuk bersubsidi jenis Urea di aplikasi Facebook dari seseorang yang mengaku bernama Reza, beralamat di Kabupaten Sampang.

Farit Ali memesan dan membeli pupuk Urea 50 kg sebanyak 30 sak seharga Rp. 155.000 per sak.  

cctv-mojokerto-liem

Farit Ali yang mengetahui bahwa Toko Halim Jaya miliknya bukan merupakan kios resmi penyalur/penjual pupuk bersubsidi jenis Urea di wiliayah Kecamatan Tlanakan, telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis Urea 50 kg seharga Rp. 170.000 kepada masyarakat sekitar.

Dari penjualan pupuk subsidi tersebut, Farit Ali memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp. 8.000 per sak.

Dimas Eko Prayogi dan Moh. Husnol Yakin selaku Anggota Polres Pamekasan mendapatkan informasi mengenai pendistribusian pupuk Urea di wilayah Kecamatan Tlanakan tersebut. Kemudian Tim dari Polres Pamekasan mendatangi toko Halim Jaya milik Farit Ali dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 23 sak pupuk bersubsidi jenis Urea 50 kg ke Polres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut. (*)