Kepala Desa Jaten Jadi Tersangka Korupsi Ditangkap Usai Pulang Ibadah Haji
Harga Satata selaku Kepala Desa (Kades) Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditetapkan tersangka korupsi pembangunan kios di atas tanah bengkok Desa Jaten. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Usia ditetapkan tersangka pada Selasa (8/7/2025) petang, Harga Satata langsung ditahan di sel tahanan Polres Karanganyar sebagai titipan Kejaksaan. Dia ditangkap sepekan setelah pulang dari menjalankan ibadah haji dan diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar selama hampir 8 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto mengatakan, Kepala Desa Jaten ditahan atas kasus korupsi pembangunan kios 52 unit di atas tanah bengkok Kepala Desa Jaten. Pembangunan kios di Desa Jaten ini terjadi pada tahun 2021 lalu.
Dalam penyidikan, pembangunan kios dikerjakan oleh investor yang ditunjuk langsung oleh Harga Satata. Perjanjian ini tanpa sepengetahuan atau izin melalui Pemkab Karanganyar. Berdasarkan dokumen yang disita Kejaksaan Negeri Karanganyar, pembangunan tersebut menelan anggaran Rp3,8 miliar. Kemudian sebanyak 52 kios yang dibangun disewakan kepada pihak penyewa dengan jangka waktu selama 20 tahun. Pembangunan ruko di atas tanah bengkok Desa Jaten tidak sesuai dengan prosedur.
Yang seharusnya Desa Jaten mendapatkan hak dari penyewaan ruko tersebut. Nilai sewanya Rp100 juta per kios untuk sewa 20 tahun. Dengan 52 kios, maka nilai sewanya total Rp5,2 miliar. Dari nilai itu, uang konstribusi ke Desa Jaten sebesar Rp260 juta. Namun tidak disetorkan ke Desa Jaten, sehingga ada perbuatan melawan hukum dan Desa Jaten mengalami kerugian.
Uang konstribusi tersebut baru disetorkan ke kas Desa Jaten beberapa jam sebelum Kepala Desa Jaten diperiksa Kejaksaan. Hal itu diperoleh dari bukti rekening Desa Jaten yang disita Kejaksaan Negeri Karanganyar. Proses sejak awal alih fungsi lahan bengkok hingga pembangunan kios tanpa melalui izin ke Pemkab Karanganyar. (*)
Editor : Bambang Harianto