Warung Milik Anggota Brimob Dibobol Maling di Kampung Srikaton

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Pelaku berinisial SI alias Tarong
Pelaku berinisial SI alias Tarong
grosir-buah-surabaya

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar warung milik anggota Brimob akhirnya berhasil diungkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Pelaku berinisial SI alias Tarong (40 tahun), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku merupakan residivis kasus serupa tersebut berhasil ditangkap petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Rabu sore (9/7/2025).

Dia ditangkap usai menjalankan aksinya dengan modus mencongkel pintu dan menggasak barang-barang milik korban.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban inisial JS (47 tahun), anggota Brimob yang berdomisili di Kampung Srikaton, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Ia menyebut bahwa pelaku menyasar warung milik korban saat situasi tengah sepi dengan cara mencongkel pintu warung hingga rusak.

“Korban baru menyadari kejadian setelah bangun tidur. Saat itu ia melihat warungnya dalam keadaan berantakan. Barang-barang seperti rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X, Nopol BE 6263 HX telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 20 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Tengah, penyelidikan pun segera dilakukan.

cctv-mojokerto-liem

Tim Tekab 308 bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SI alias Tarong yang merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di rumah pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan termasuk baret Brimob milik korban yang ditemukan di kamar pelaku," imbuhnya.

Sejumlah barang bukti lain pun turut diamankan petugas, diantaranya 3 obeng sebagai alat untuk mencongkel pintu, voucher pulsa XL, Tri, dan Telkomsel, dan beberapa barang bukti lainnya. (*)