Yusnita Indriani Dituntut Pidana Penjara Karena Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor
Sidang dengan Terdakwa Yusnita Indriani kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 2 Juli 2025. Agenda siding ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
Muhammad Fahmi Abdillah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya menyatakan, Terdakwa Yusnita Indriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Yusnita Indriani diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yusnita Indriani dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 20.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam surat tuntutannya.
Yusnita Indriani menjadi Terdakwa setelah Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya dipinjam untuk kredit motor di PT Federal Internasional Finance (FIF) cabang Malang yang beralamat di Jl. Buring nomor 1 Kav 1-3, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kronologinya berawal pada Juni 2023. Fery Hariyono yang sedang membutuhkan uang dan sedang memiliki hutang, memiliki niat untuk mengambil sepeda motor di PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Malang. Sepeda motor tersebut rencananya dijual untuk menutupi hutangnya.
Namun, karena nama Fery Hariyono sudah termasuk daftar hitam di Finance, akhirnya Fery Hariyono meminta Yusnita Indriani untuk memberikan keterangan secara menyesatkan, yaitu menjadi atas nama pembelian sepeda motor yang dilakukan oleh Fery Hariyono dengan skema kredit atau mengangsur yang dilakukan kepada FIF Cabang Malang.
Kredit tersebut beratas nama Yusnita Indriani. Untuk melancarkan aksinya, Fery Hariyono memberikan uang kepada Yusnita Indriani sebesar Rp. 1.300.000, sebagai uang muka pembelian motor.
Untuk memastikan pembiayaan pembelian sepeda motor yang diatas namakan Yusnita Indriani tersebut benar, M Bahtiar Rizqi selaku staff FIF Cabang Malang bagian Survei melakukan survei ke rumah Yusnita Indriani untuk melakukan verifikasi data calon konsumen dan melakukan kelayakan calon konsumen meliputi : verifikasi data (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, pekerjaan penghasilan, tanggungan dan mengecek ke tetangga sekitar).
Saat dilakukan survei tersebut, Yusnita Indriani memberikan keterangan menyesatkan berupa membenarkan bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor tersebut adalah untuk dirinya bukan untuk orang lain.
Setelah dilakukan survei, Yusnita Indriani pada Selasa 27 Juni 2023, melaksanakan perintah Fery Hariyono untuk mengambil sepeda motor ke FIF Cabang Malang.
Kemudian Indriani melakukan pembiayaan pembelian 1 unit sepeda motor Vario, tahun 2023, nomor Polisi : N 2846 ACT, warna hitam, STNK atas nama Yusnita Indriani (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/10/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) dengan memberikan uang muka yang telah disiapkan oleh Fery Hariyono sebesar Rp. 1.300.000.
Selanjutnya Yusnita Indriani menandatangi beberapa dokumen sebagai kelengkapan pembiayaan pembelian sepeda motor.
Setelah menerima 1 unit sepeda motor Vario tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, Yusnita Indriani membawa kendaraan tersebut ke rumahnya.
Setelah 2 hari, Fery Hariyono mendatangi Yusnita Indriani di rumahnya yang beralamat di Jl. Kresno, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sesampainya di rumah Yusnita Indriani, Fery Hariyono mengambil 1 unit sepeda motor Vario, tahun 2023, STNK atas nama Yusnita Indriani.
Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda type Vario tersebut dijual oleh Fery Hariyono kepada saudara Joni (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/11/IX/2024/Reskrim tanggal 12 September 2024) sebesar Rp. 9.000.000.
Pada Selasa, 26 September 2023, Abdul Malik Irfan dan Robert Pranowo yang keduanya staf FIF Cabang Malang melakukan penagihan kepada Yusnita Indriani. Namun, ketika Yusnita Indriani ditagih perihal pembiayaan pembelian sepeda motor di FIF Cabang Malang yang dilakukannya, Yusnita Indriani tidak mau membayar dengan alasan dirinya hanya dijadikan atas nama saja dalam pengajuan tersebut.
Selanjutnya Abdul Malik Irfan dan Robert Pranowo menerima surat pernyataan yang ditandatangani oleh Yusnita Indriani yang menerangkan bahwasa Yusnita Indriani dijadikan atas nama saja atas pembelian motor Fery Hariyono.
Apabila pihak PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Malang mengetahui bahwasanya pembiayaan pembelian sepeda motor, yakni 1 unit sepeda motor Vario tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, STNK atas nama Yusnita Indriani tersebut bukanlah untuk Yusnita Indriani, melainkan untuk Fery Hariyono, maka pihak PT Federal Internasional Finance Cabang Malang tidak akan menyutujui pembiayaan tersebut serta tidak akan melahirkan perjanjian jaminan fidusia.
Akibat perbuatan Yusnita Indriani dan Fery Hariyono yang secara sengaja memalsukan, mengubah, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yaitu Yusnita Indriani menjadi atas nama pembelian 1 unit sepeda motor Vario tahun 2023, Nomor Polisi : N 2846 ACT, STNK atas nama Yusnita Indriani yang sebenarnya dilakukan oleh Fery Hariyono, menyebabkan PT Federal Internasional Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 39.830.000.
Di sidang secara terpisah, Fery Hariyono juga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 20.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. (*)
Editor : S. Anwar