5 Tersangka Dalam Penyelewengan Pupuk Subsidi di Desa Lopok
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 5 orang jadi tersangka penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah. Kelima tersangka tersebut berinisial J, H, AT, NS, dan R.
Direktur Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. FX Endriadi menjelaskan, 5 tersangka menyelewengkan pupuk yang disubsidi Pemerintah di Dusun Kemang Kuning, Desa Lopok, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Aksi mereka kemudian dilaporkan oleh masyarakat.
Berbekal informasi dari masyarakat, tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat yang dipimpin Kasubdit I Indagsi, Kompol Moh. Nasrulloh, melakukan penyelidikan sejak Januari 2025 hingga Juni 2025. Dan hasilnya, 5 orang dijadikan tersangka.
Dari kelima tersangka, barang bukti yang diamankan berupa 105 karung pupuk subsidi jenis Urea dan 60 karung pupuk jenis Phonska.
Kombes Pol. FX Endriadi menyampaikan, para tersangka menjual pupuk subsidi di luar mekanisme resmi, yakni tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Para tersangka ini terbukti menjalankan praktik ilegal dengan menjual pupuk subsidi tanpa izin resmi dan mendistribusikan pupuk tersebut di luar mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah,” jelas Kombes Pol. FX Endriadi di Kota Mataram, pada Kamis (10/07/2025). (*)
Editor : Bambang Harianto