Anggota Polsek Selong Bubarkan Sabung Ayam di Lingkungan Peresak Barat

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Anggota Polsek Selong memberi imbauan kepada warga di sekitarr judi sabung ayam
Anggota Polsek Selong memberi imbauan kepada warga di sekitarr judi sabung ayam
grosir-buah-surabaya

Anggota Polsek Selong bersama satu peleton Satuan Sabhara Polres Lombok Timur melakukan pembubaran terhadap aktivitas diduga judi sabung ayam di Lingkungan Peresak Barat, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.15 WITA.

Pembubaran tersebut dilakukan di lahan milik warga berinisial M.T. (56 tahun) dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Selong, Ipda Susana Ernawaty Djangu, dengan dukungan personel Sabhara yang dipimpin oleh KBO Polres Lombok Timur, Iptu Bukhari Mahaputra.

Dalam operasi tersebut, aparat Polsek Selong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga ekor ayam dan satu ring aduan. Tak hanya itu, sebanyak 10 orang yang diduga terlibat atau mengetahui aktivitas perjudian tersebut turut diamankan ke Mapolsek Selong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolsek Selong, Ipda Susana Ernawaty Djangu dalam keterangannya menyampaikan bahwa tindakan pembubaran dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan keresahan warga.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu dengan kegiatan ini. Bahkan, warga mengancam akan membubarkan paksa dan membakar lokasi jika tidak segera ditindak,” ujar Kapolsek Selong.

Menurut Kapolsek Selong, Pembubaran ini juga bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun. Tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” tegas Ipda Susana.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Selong. Kepolisian juga akan mendalami keterlibatan para pihak serta pemilik lokasi untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)