Tim Resmob Polres Bantaeng Ringkus Residivis Pencurian Motor
Tim Resmob Polres Bantaeng membekuk inisial A alias Mng bin Mt (46 tahun), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan resedivis keluar masuk penjara. Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui AIPDA Sabil selaku Komandan Tim Resmob Polres Bantaeng mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka adalah buah dari penyelidikan yang cermat dan presisi.
Sebelum bertindak, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk saksi korban. Akhirnya Tim Resmob Polres Bantaeng berkesimpulan bahwa untuk menyergap dan menangkap tersangka pelaku.
Adapun kronologinya, kata Sabir, pada dua tempat kejadian perkara (TKP) dan waktu yang berbeda, tersangka beraksi antara pukul 02.30 - 04.00 WITA. Diungkapkan AIPDA Sabil, bahwa pada Senin (23/6/2025), tersangka beraksi pukul 04.00 WITA di Kampung Ujung Pangi, Kelurahan Gantarangkeke, Kecamatan Gantarangkeke. Kemudian pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 02.30 WITA di Kampung Erasayya, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa'jukukang.
"Terkini, pelaku beraksi di dua TKP dan waktu yang berbeda," katanya.
Dikemukakan Sabir, di Erasayya, tersangka berhasil menggondol 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis sepeda motor honda Scoopy, nomor rangka MH1JFL113EK112339, nomor mesin JFL1E-1109968, milik atas nama A Saepuddin (47 tahun).
Selain keterangan saksi, kata Sabir, petugas juga mengantongi tekaman CCTV yang dijadikan dasar penangkapan. Setelah semua bukti dianggap cukup, tim kemudian bergerak mencari tahu keberadaan pelaku.
Tim Resmob berhasil mengendus keberadaan pelaku, yakni di Sarroanging, Desa Lumpangang, Kecamatan Pa'jukukang.
Pelaku langsung diinterogasi ditempat dan mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, kata Sabir lagi, Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua barang bukti. Yakni, iPhone 11 dan sepeda motor Honda Scoopy.
Tim Resmob Polres Bantaeng terus melakukan interogasi lanjutan terhadap tersangka. Ternyata pelaku bukan hanya spesialis curanmor, tapi juga alat komunikasi dan hasil pertanian berupa buah coklat siap jual yang dijarah di beberapa tempat yang berbeda.
Kini, tersangka pelaku mendekam di Rutan Mapolres Bantaeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
Editor : S. Anwar