Tanggapan Aktivis LSM FAAM Menanggapi Tudingan Kepala Desa Gempoltukmloko

Reporter : -
Tanggapan Aktivis LSM FAAM Menanggapi Tudingan Kepala Desa Gempoltukmloko
LSM FAAM Jawa Timur
advertorial

Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) dituding melakukan intimidasi dan menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan salah satu Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lamongan, tepatnya di Desa Gempoltukmloko, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Tudingan tersebut dirilis oleh salah satu media lokal. Menanggapi tudingan tersebut, aktivis LSM FAAM menegaskan bahwa tudingan itu semua tidak benar alias hoax.

Penegasan itu disampaikan oleh Achmad Baidowi, salah satu Anggota LSM FAAM melalui rilis yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: Oknum Polisi dari Polres Lamongan Perkosa Anak Yatim hingga Hamil

Baidowi dari pernyataan tertulisnya menyampaikan bahwasanya tudingan atau pemberitaan di salah satu media online yang ada di Lamongan itu semua tidak benar. Kata Baidowi, saat itu pihaknya dan dua orang temannya datang ke kantor Desa Gempoltukmloko untuk melakukan konfirmasi terkait bangunan rabat cor yang ada di Desa Gempoltukmloko.

Namun dari kedatangan Baidowi dan dua temannya tersebut ditanggapi lain oleh Kepala Desa Gempoltukmloko, Ach. Daim. Mirisnya, Daim menuding bahwa dirinya diintimidasi oleh aktivis LSM FAAM dan memerasnya.

AB menegaskan, bahwa tudingan menakut-nakuti dan indikasi memeras Kepala Desa Gempoltukmloko tidak pernah ada. Bahkan Baidowi berani memberi kesaksian bahwasanya kalau semua itu terjadi dan ada bukti, dirinya dan dua orang temannya siap dijerat dengan hukum yang berlaku.

Baidowi yang salah satu anggota LSM FAAM juga menyampaikan ke awak media, dirinya dan lembaganya akan menuntut balik kepada Kepala Desa Gempoltukmloko dengan tuduhan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena tanpa ijin mengambil foto dirinya dan menyebar luaskan serta menuding memeras.

”Saya dalam kasus ini akan menuntut balik Kepala Desa Gempoltukmloko, sebab tanpa izin dari saya sudah mengambil foto dan menyebarluaskan,” ungkap Baidowi.

Dipihak yang sama, Ketua Umum LSM FAAM, Moh Taufik menyampaikan, untuk legalitas atau izin LSM FAAM, semua sudah lengkap dan telah terdaftar di Kemenkum Ham.

"Semua itu bisa dibuktikan apabila diperlukan," kata Bung Taufik, sapaan akrabnya.

Ketua DPW LSM FAAM Wilayah Kalimantan Barat, Edi Ashari juga menimpali tudingan terhadap LSM FAAM. Ditegaskan Edi Ashari, salah satu media lokal yang menayangkan tudingan terhadap LSM FAAM terkesan tidak profesional dan tidak bisa membedakan tentang tugas dan fungsi LSM sebagai sosial kontrol yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Selain itu, ada aturan lainnya.

"Kepala desa alergi dengan pengawasan dan fungsi kontrol LSM, dan terkesan ada unsur kerja sama media tersebut dengan Kades Gempoltukmloko. Seharusnya,. media tersebut independen, tidak memihak ke Kades dan tidak boleh sepihak dalam membuat pemberitaan," katanya.

Baca Juga: Oknum Polisi dari Polres Lamongan Perkosa Anak Yatim hingga Hamil

Menurut Edi, media tersebut layak diadukan ke Dewan Pers atas tindakannya yang tidak independen itu.

Sebelumnya, krindomemo.com merilis pemberitaan berjudul "Narasi Ketua Umum DPP LSM FAAM Terkesan Tidak Nyambung", yang ditayangkan pada Senin, 3 Juli 2023 pukul 15:46:20 WIB.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa statemen Ketua Umum DPP LSM FAAM yang viral di YouTube dalam menanggapi pemberitaan terkait persoalan yang terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, terkesan tidak nyambung.

Sebab, menurut Kuasa Hukum Kepala Desa Gempoltukmloko, Hamim, legal opinion (Pendapat Hukumnya) bahwa klarifikasi dan ultimatum yang disampaikan oleh Ketua DPP LSM FAAM melalui kanal YouTube memang sangat berapi api.

“Akan tetapi kami kuasa Hukum tidak mendengar tentang literatur-literatur sebagai fondasi dari narasi yang disampaikan ke pulik,” ujar Hamim dikutip dari krindomemo.com.

Hamim, Kuasa Hukum Kades Gempoltukmloko sekaligus sebagai kuasa hukum media Krindomemo menyatakan untuk menjamin kebenaran yang mempunyai nilai yang berkualitas, tentunya harus diuji, dan tempat untuk menguji adalah di Pengadilan.

Baca Juga: Somasi Kades Gempoltukmloko ke Aktivis LSM FAAM Jatim Berdampak Panjang

"Secara sederhana metodologi berfikir normatif ketika terjadi peristiwa, maka harus dicocokkan dengan dokma / norma / peraturan, sedangkan dalam aspek penegakan hukum tentu kita sepakat bahwa negara kita adalah negara hukum (Rechsctat)," kata Hamim.

"Jadi warga masyarakat Indonesia boleh dan sah berbuat sekehendaknya akan tetapi jangan lupa semua warga masyarakat Indonesia  masih dibatasi dengan hukum/norma/dokma  dan / peraturan," lanjutnya.

“Contoh sederhana kita berkendara naik motor kemana saja kita bebas, akan tetapi untuk menjamin keselamatan dan tertib lalu lintas tentu harus lengkap STNK, SIM, helm, dan perangkat lainnya. Itulah yang disebut hukum/norma/dokma, dan/peraturan bagaimana seandainya di perjalanan ada lampu merah tetapi kita menancapkan gas dan menabrak rambu lalu lintas maka inilah yang disebut pelanggaran,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Hamim menyatakan dalam legal opinion (Pendapat Hukumnya) sebagaimana literaturnya bahwa dalam pasal 15, pasal 16 dan pasal 17, UU No.18 Tahun 2003, dinyatakan jelas Advokad adalah penegak Hukum.

“Advokad diberi kebebasan di luar dan di dalam pengadilan dengan itikad baik, Advokat diberikan hak untuk mencari informasi/menelusuri, meminta dokumen dalam menjalankan profesinya,” jelasnya. (adi)

Editor : Redaksi