Siti Muthoharoh, Karyawati PT Sumber Anugerah Utama Divonis 4 Tahun di Kasus Penggelapan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
PT Sumber Anugerah Utama
PT Sumber Anugerah Utama
grosir-buah-surabaya

Siti Muthoharoh yang pernah bekerja sebagai Staf Administrasi Keuangan PT Sumber Anugerah Utama dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun. Hukuman 4 tahun diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 24 Juli 2025.

“Menyatakan Terdakwa Siti Muthoharoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Dyah Sutji Imani.

Siti Muthoharoh terbukti melangar Pasal 374 KUHP. Tidak terima dengan putusan Majelis Hakim, Siti Muthoharoh memilih melakukan banding.

Sebelumnya, Siti Muthoharoh dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Diberitakan sebelumnya, Siti Muthoharoh (32 tahun) yang bertugas sebagai Staf Administrasi Keuangan PT Sumber Anugerah Utama dilaporkan ke Polres Gresik atas dugaan penggelapan oleh PT Sumber Anugerah Utama, perusahaan pengolahan oli bekas beralamat di Dusun Kedamean, Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. PT Sumber Anugerah Utama mengalami kerugian sebesar Rp 1.325.000.000.

Kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perdana digelar pada Selasa, 27 Mei 2025, dalam perkara nomor 157/Pid.B/2025/PN Gsk.

Insana Ahsani, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menguraikan, berawal Terdakwa Siti Muthoharoh sebagai Staf Administrasi Keuangan PT Sumber Anugerah Utama mendapat kepercayaan sebagai PIC (Person In Charge) untuk memegang uang operasional perusahaan menggunakan rekening pribadi milik Siti Muthoharoh.

Pada 9 Agustus 2024, Terdakwa Siti Muthoharoh di rekeningnya pribadinya di BCA, menerima sejumlah uang via transfer bank dari Jumriah selaku konsumen dari PT Sumber Anugerah Utama. Jumlahnya sebesar Rp. 500.000.000.

cctv-mojokerto-liem

Lalu Siti Muthoharoh melakukan penarikan sejumlah Rp. 500.000.000 dari rekening Bank BCA atas permintaan Oni Andriyanto selaku Operasional dan Legal PT Sumber Anugerah Utama. Uang tersebut langsung diserahkan kepada ONI.

Pada 12 Agustus 2024, Siti Muthoharoh menerima sejumlah uang via transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp. 500.000.000, dari Jumriah. Dan pada 13 Agustus 2024, Siti Muthoharoh menerima sejumlah uang via transfer di rekening Bank Mandiri miliknya sebesar Rp. 500.000.000 dari Jumriah, yang kesemuanya merupakan uang operasional.

Siti Muthoharoh yang sebelumnya bergabung dalam grup Telegram terkait bisnis online di aplikasi Carousel, menggunakan uang operasional milik PT Sumber Anugerah Utama yang berada di rekening pribadi miliknya untuk bisnis online tersebut. Siti Muthoharoh mengklik link yang ada di dalam grup Telegram tersebut.

Setelah mengklik link tersebut, aplikasi Carousel terbuka dan Siti Muthoharoh melakukan transfer dengan uang milik PT Sumber Anugerah Utama ke nomor rekening yang tertera pada link tersebut.

Pada 14 Agustus 2024, saat Oni Andriyanto meminta uang operasional kepada Fitria Dewi Nurrohmawati selaku karyawan PT Sumber Anugerah Utama, lalu Fitria memerintahkan Siti Muthoharoh untuk menarik uang operasional yang ada di rekening pribadi miliknya.

Namun uang operasional PT Sumber Anugerah Utama yang tersisa di rekening pribadi milik Siti Muthoharoh hanya sejumlah Rp 175.000.000. Pihak PT Sumber Anugerah Utama melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. (*)