Oknum Dosen di Kota Luwuk Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Seorang oknum Dosen di Kota Luwuk Kabupaten Banggai, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di Luwuk mengatakan, tersangka berinisial RP (43 tahun) warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, resmi ditahan.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi termasuk satu diantaranya adalah saksi korban.
"Secara resmi sudah dilakukan penahanan," kata AKP Tio, Jumat (1/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Banggai mengatakan, kasus ini berawal dan terjadi pada Kamis (17/7/2025) sekitar jam 03.30 WITA bertempat di dalam Kapal Ferry KMP Moinit tepatnya di dek 2 ruangan VIP ranjang nomor 6, lokasi perairan laut Pagimana.
Pada saat itu, korban sedang tertidur. Tiba-tiba kaget terbangun karena merasakan ada sesuatu yang masuk ke dalam celana korban dan menyetuh alat vitalnya.
“Saat korban membuka mata, terlihat tangan kanan tersangka yang saat itu tidur diranjang nomor 7 samping korban masuk kecelananya,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai.
Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada salah satu Anak Buah Kapal (ABK) yang selanjutnya diteruskan ke anggota Polsek Pagimana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) dan (b) UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 281 ke 1e KUHPidana.
"Penetapan ini berdasarkan laporan polisi, berita acara pemeriksaan saksi dan korban, visum et repertum, penyitaan barang bukti hingga hasil gelar perkara," kata Kasat Reskrim Polres Banggai. (*)
Editor : Bambang Harianto