Alip Rahayu Arianti Dibunuh Suaminya, Mayatnya Dibuang di Hutan Ponorogo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Alip Rahayu Arianti (30 tahun), warga Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, yang sehari-hari tinggal di Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Jasad inisial ARA ditemukan warga di dalam Hutan Petak 98, Resor Pengelolaan Hutan (RPH) Tulung, BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Somoroto, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Madiun, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa pagi (12/8/2025).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan kronologinya. Pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Alip Rahayu Arianti bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar jam 08.00 WIB. Saksi berinisial S.I akan ke ladangnya memanen singkong.
Saat di perjalanan, S.I melihat ada mayat perempuan yang tidak dikenalnya dalam kondisi terlentang di dalam Hutan Petak 98, RPH Tulung, BKPH Somoroto, KPH Madiun Turut, Desa Sampung. S.I memberitahu masyarakat sekitarnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampung.
Atas kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres Ponorogo, INAFIS, SPKT dan Polsek Sampung, dipimpin Kasat Reskrim Polres Ponorogo melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa jenazah diketahui adalah Alip Rahayu Arianti.
Setelah selesai dilakukan olah TKP, jenazah Alip Rahayu Arianti dibawa ke RSUD Ponorogo untuk dilakukan autopsi oleh tim medis Dokpol Polda Jawa Timur Cabang Kediri.
Selanjutnya Tim Unit Resmob Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo dipimpin Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali bergerak cepat melakukan rangkaian penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan terduga pelaku inisial H.R.O, alamat Kabupaten Wonogiri (yang merupakan suami korban). H.R.O diamankan di tempat tinggalnya di Kos-kosan daerah Kabupaten Wonogiri.
Hasil penyelidikan didapatkan fakta hukum bahwa H.R.O adalah suami korban Alip Rahayu Arianti. Keduanya sudah 3 bulan tinggal di Kos-kosan daerah Kabupaten Wonogiri.
Sebelum menikah siri maupun resmi, Alip Rahayu Arianti sudah pernah menikah 3x dan memiliki seorang anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Anak dari Alip Rahayu Arianti ikut orangtuanya di Bandar, Pacitan.
Sebelum menikah, Alip Rahayu Arianti bekerja sebagai Lady Companion (LC), dan setelah menikah pelaku menyuruh Alip Rahayu Arianti untuk berhenti menjadi LC.
Alip Rahayu Arianti mengiyakan berhenti. Namun secara diam–diam, Alip Rahayu Arianti selalu membohongi pelaku (korban tetap melayani Michat / LC online), sehingga membuat pelaku yang memiliki temperamental tinggi menjadi sering emosi dan marah kepada Alip Rahayu Arianti.
Pada Senin, 11 Agustus 2025 jam 13.00 WIB, Alip Rahayu Arianti pamit kepada pelaku untuk pulang ke orang tuanya di Pacitan. Namun pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar jam 02.00 WIB, korban menelpon pelaku untuk dijemput di dekat perempatan lampu merah Somoroto.
Pelaku langsung ngebut naik sepeda Jupiter Z CW warna hitam nomor polisi (nopol) AE – 5208 - YO, knalpot bronk milik inisial J.L yang dipinjamnya sejak Senin siang. Sesampai di dekat perempatan lampu merah Somoroto mendekati jam 02.30 WIB, korban dibonceng pelaku arah pulang.
Saat mulai dibonceng, pelaku dan Alip Rahayu Arianti saling marah karena ternyata Alip Rahayu Arianti tetap menjadi purel (tidak pulang ke Pacitan), dan Alip Rahayu Arianti sempat mencemooh pelaku dengan kata – kata, “Mengapa kamu marah, padahal ibukmu sendiri menjadi WTS (wanita tuna susila)”.
Kata-kata tersebut membuat pelaku langsung emosi dan membelokkan sepeda motornya dengan kencang menuju arah Kecamatan Sampung, serta membelokkan ke kiri masuk 300 meter ke dalam hutan di Desa Tulung, Kecamatan Sampung, dan berhenti di gubuk kecil.
Di gubuk kecil, pelaku dan Alip Rahayu Arianti saling marah. Akhirnya pelaku mencekik leher Alip Rahayu Arianti memakai potongan kabel wifi warna hitam yang kebetulan ada di gubuk tersebut, serta membentur – benturkan kepala Alip Rahayu Arianti ke pohon jati dekat gubuk.
Korban meninggal dunia mendekati jam 03.00 WIB. Setelah Alip Rahayu Arianti meninggal dunia, oleh pelaku dibopong / angkat di buang di jarak 200 meter masuk ke dalam hutan. Kemudian Alip Rahayu Arianti mengambil HP (handphone) Alip Rahayu Arianti dan jaketnya dibawa pulang ke kos–kosan di Purwantoro.
Sekitar jam 05.15 WIB di kos kosan, pelaku sengaja mengelabuhi keadaan dengan tujuan agar tidak ada yang curiga kepada pelaku dengan cara pelaku mengirim beberapa kali pesan Whatsapp (WA) kepada nomor Whatsapp sdri. Y.N, teman baik Alip Rahayu Arianti. Isi Whatsapp tersebut bahwa Alip Rahayu Arianti mengeluh sedang dikeroyok oleh beberapa orang mabuk saat Alip Rahayu Arianti menagih hutang kepada orang lain. Dan upaya pelaku tersebut berhasil meyakinkan sdri. Y.N dengan mengira bahwa Alip Rahayu Arianti meninggal dunia akibat menagih hutang dan dikeroyok oleh orang lain sampai meninggal dunia.
Fakta hasil penyidikan, Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo mendapatkan 2 alat bukti yang sah, bahwa H.R.O telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Alip Rahayu Arianti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan perkaranya di Unit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo.
"Pelaku ditangkap di hari yang sama setelah jasad korban ditemukan,” kata Kapolres Ponorogo saat konferensi pers pada Kamis (14/8/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian perkara berupa 1 potongan kabel warna hitam, 1 potong celana dalam warna ungu, 1 potong celana pendek warna cream, 1 jam tangan warna hitam merk LAZIKA, 1 cincin perak, 1 potong BH warna hitam, 1 gelang Tridatu,1 KTP atas nama Alip Rahayu Arianti, dan 1 buku tabungan Bank Mandiri.
Disita pula dari pelaku H.R.O berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha JUPITER Z CW warna hitam No. Pol : AE – 5208 - YO beserta STNK, 1 buku nikah tertanggal 23 Juni 2025, 1 lembar kaos hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans pendek warna biru, 1 jaket switer warna hijau lengan panjang (dipakai korban saat kejadian), 1 handphone merk INFINIX HOT30i warna hitam, 1 handphone merk REDMI 9C keadaan rusak (milik korban – dibawa pelaku saat kejadian) dan sengaja dirusak oleh tersangka setelah kejadian dengan tujuan menghilangkan jejak. (*Fin)
Editor : S. Anwar