Seorang Ayah di Tiyuh Kagungan Ratu Menyetubuhi Anak Tirinya
Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satuan Reserse Kriminal (PPA Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus persetubuhan ini terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat, Iptu H.Tosira mengungkapkan, tersangka yang berhasil diamankan merupakan orang tua tiri inisial BS (55 tahun), pekerjaan buruh tani/perkebunan, warga Tiyuh Pulung Kencana. BS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/193/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 04 Agustus 2025.
Kronologis kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima pihak Polres Tulang Bawang Barat, kejadian bermula pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial CAP (17 tahun), meminta pijatan kepada pelaku yang merupakan ayah tirinya. Pelaku yang tinggal di Tiyuh Pulung Kencana datang ke rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu, lalu memijit korban di kamar.
Setelah itu, pelaku meraba dan memaksa korban bersetubuh dengan ancaman akan menceraikan ibu korban dan tidak memberi nafkah jika korban menolak. Aksi serupa kembali dilakukan berulang sehingga perbuatan sebanyak 7 kali.
Korban merasa trauma. Atas dasar laporan dari orang tua korban, perkara ini dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kronologis penangkapan
Pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 7 kali.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Tosira, pada Jumat (14/08/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan BS sebagai tersangka.
Kepada tersangka BS, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor : S. Anwar