Sat Reskrim Polresta Cilacap Grebek Usaha Tambang Ilegal
Polresta Cilacap berkomitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan di wilayah hukum Polresta Cilacap. Hal ini dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial AAI, warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, yang telah melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa ijin resmi dari pihak terkait seperti Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral).
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, AAI telah menambang lahan tanah di Dusun Pejaten, Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, KabupatennCilacap, dengan menggunakan alat berupa exsavator untuk menggali lahan dan dump truk untuk mengangkut tanahnya. Ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedayang Diduga Ilegal, Polisi dan Satpol PP Perlu Menertibkan
Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp.130.000 dan kepeda warga luar seharga Rp.150.000 per rit. Usaha tambang sudah berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Wahyu Urip Budihanto Jadi Terdakwa Penambangan Ilegal di Tuban
Atas perbuatannya, AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah pada pasal 39 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan perubahan pada UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar. (dry)
Editor : Syaiful Anwar