Rohmad Tri Hartanto, Pemutilasi Uswatun Khasanah Dituntut Hukuman Mati

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Rohmad Tri Hartanto
Rohmad Tri Hartanto
grosir-buah-surabaya

Rohmad Tri Hartanto alias Antok, pelaku pembunuhan dan pemutilasi Uswatun Khasanah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kediri pada Kamis, 21 Agustus 2025. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yulistiono dan rekan.

“Menyatakan Terdakwa Rohmad Tri Hartanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rohmad Tri Hartanto, dengan pidana mati,” sebut Jaksa dalam surat tuntutannya.

Untuk diketahui, Uswatun Khasanah (30 tahun), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ditemukan tewas dalam kondisi tubuh terpotong-potong (mutilasi). Sidang perdana perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah digelar pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Yulistiono, dkk., terungkap alur pembunuhan yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto serta aksi keji Rohmad Tri Hartanto saat memutilasi tubuh Uswatun Khasanah.

Terungkap juga nama-nama pembeli mobil Uswatun Khasanah yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut, yakni Heru Wanto dan Achmad Bagus Setiawan alias Wawan. Untuk Wawan, statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut menguraikan, pembunuhan disertai mutilasi terhadap Uswatun Khasanah terungkap bermula dari penemuan mayat di dalam koper merah tanpa kepala, paha kanan, kaki betis sebelah kanan, dan kiri pada Kamis, 23 Januari 2025 sekira jam 07.15 WIB di TPSA  (Tempat Pembuangan Sampah) di Dusun Bulak, Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Dari temuan tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polres Ngawi dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2025 / SPKT / POLSEK KENDAL/ POLRES NGAWI / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 23 Januari 2025.

Polres Ngawi melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan, dan teridentifikasi tubuh yang dimutilasi di dalam koper merah bernama Uswatun Khasanah.

Dalam upaya penyelidikan dan penyidikan Kepolisian, diperoleh tempat awal terjadinya rencana pembunuhan disertai dengan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah, yakni pada 19 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB, di Hotel Adisurya, Kota Kediri, kamar nomor 301, berlamat di Jl. Mayor Nismo, nomor 409, Semampir, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Pelakunya ialah Rohmad Tri Hartanto.

Sebelum melakukan aksi kejinya itu, pada Minggu sore, 19 Januari 2025, Rohmad Tri Hartanto berpamitan kepada istrinya, Sri Juwanti pergi ke Kota Surabaya untuk mengantarkan mobil. Sekira pukul 17.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto janjian bertemu dengan Uswatun Khasanah di halte bus / samping Terminal Bus Gayatri di Kabupaten Tulungagung.

Di Tulungagung, Uswatun Khasanah tinggal di kamar di “White Kos”. Dia menempati kamar nomor 11 yang beralamat di Jl. Panglima Sudirman, Desa Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Dari CCTV “White Kos”, Uswatun Khasanah meninggalkan kos dengan mobilnya pada 19 Januari 2025 sekira pukul 18.04 WIB.

Sekira pukul 18.15 WIB, Rohmad Tri Hartanto bertemu dengan Uswatun Khasanah yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna putih, nomor polisi AG 1078 PB. Pada saat berada di dalam mobil bersama dengan Uswatun Khasanah sekira pukul 18.23 WIB, Rohmad Tri Hartanto menghubungi Muhammad Achlis Maulana untuk diajak mengantarkan mobil ke Kota Surabaya.

Rohmad Tri Hartanto bersama dengan Uswatun Khasanah mengendarai mobil Suzuki Ertiga, bergerak dari halte bus Gayatri Kabupaten Tulungagung menuju ke Resto Keboen Rodjo di Jl. Mayor Bismo nomor 419, Kelurahan Semampir, Kota Kediri (samping Hotel Adisurya). Keduanya sampai di Resto Keboen sekitar pukul 19.30 WIB dan makan malam di resto tersebut.

Rohmad Tri Hartanto dan Uswatun Khasanah meninggalkan Resto Keboen Rodjo sekira pukul 20.15 WIB menuju ke Hotel Adisurya.

Sekira pukul 20.30 WIB, Rohmad Tri Hartanto dan Uswatun Khasanah tiba di hotel Adisurya. Rohmad Tri Hartanto booking kamar Hotel Adisurya pada tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 20.35 WIB menggunakan SIM A atas nama Rohmad Tri Hartanto. Mereka menyewa kamar 301 Hotel Adisurya.

Di kamar 301 Hotel Adisurya sekira pukul 20.40 WIB, Rohmad Tri Hartanto selesai mandi. Dia menghampiri Uswatun Khasanah yang saat itu berada di tempat tidur untuk di ajak bercumbu. Saat bercumbu dengan Uswatun Khasanah, keduanya terlibat pertengkaran.

Dalam pertengkaran tersebut, Rohmad Tri Hartanto membenturkan Kepala Uswatun Khasanah sebelah kiri mengenai papan kayu samping kanan tempat tidur. Lalu Rohmad Tri Hartanto membenturkan kepala Uswatun Khasanah sebelah kanan mengenai meja samping kiri tempat tidur.

Selanjutnya Rohmad Tri Hartanto membenturkan kepala Uswatun Khasanah ke arah lantai mengenai kepala bagian belakang Uswatun Khasanah. Rohmad Tri Hartanto melihat Uswatun Khasanah tidak sadarkan diri tergeletak di lantai, dan dari lubang hidung Uswatun Khasanah mengeluarkan darah.

Rohmad Tri Hartanto keluar dari kamari 301 menuju ke mobil Suzuki Ertiga untuk mengambil selimut. Selanjutnya Rohmad Tri Hartanto masuk kembali ke dalam kamar dan menutupi tubuh Uswatun Khasanah dengan selimut.

Lalu Rohmad Tri Hartanto berganti pakaian menggunakan kemeja lengan panjang motif kotak-kotak dan celana panjang warna krem.

Rohmad Tri Hartanto memindahkan tubuh Uswatun untuk dipindahkan ke samping tempat tidur kedua (di depan pintu masuk kamar mandi) dan menutupinya dengan selimut.

Sekira pukul 22.09 WIB, Rohmad Tri Hartanto keluar dari kamar nomor 301 dan duduk di teras kamar nomor 301. Rohmad Tri Hartanto menghubungi Muhammad Achlis Maulana, menanyakan posisi / keberadaannya serta diminta untuk menjadi supir. Muhammad Achlis Maulana mengirim Share location melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp keberadaannya, yakni di Desa Mondo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Pada 19 Januari 2025 sekira pukul 22.34 WIB, Rohmad Tri Hartanto meninggalkan Hotel Adisurya seorang diri menggunakan mobil Suzuki Ertiga untuk bertemu dengan Muhammad Achlis Maulana.

Pada 19 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto tiba di lokasi Muhammad Achlis Maulana. Lalu keduanya berangkat dari Desa Mondo menuju ke rumah Rohmad Tri Hartanto untuk mengambil koper merah.

Pada 20 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, setibanya di rumah Rohmad Tri Hartanto di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Rohmad Tri Hartanto mengambil koper besar warna merah, plastik pembungkus koper besar warna merah, dan tali pramuka sepanjang 2 meter yang ada di gudang rumahnya.

Sekira pukul 00.10 WIB, Rohmad Tri Hartanto dan Muhammad Achlis Maulana meninggalkan rumah Rohmad Tri Hartanto menuju ke Hotel Adisurya Kediri. Di tengah jalan, mereka sempat berhenti di Indomaret Kota Kediri. Di Indomart, Rohmad Tri Hartanto membeli pisau, 1 pack plastik wrap, 1 botol minuman Pocari Sweat dan 1 botol you C1000.

Setibanya di Hotel Adisurya Kediri pada 20 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto masuk ke dalam kamar nomor 301. Sedangkan Muhammad Achlis Maulana menunggu di teras kamar nomor 301. Tidak lama berselang, Muhammad Achlis Maulana diminta pulang dan diminta kembali ke Hotel Adisurya pada pukul 05.00 WIB. Muhammad Achlis Maulana pulang mengendarai mobil Suzuki Ertiga.

Setelah Muhammd Achlis Maulana pulang, Rohmad Tri Hartanto mencoba memasukan tubuh Uswatun Khasanah ke dalam koper warna merah. Dikarenakan tubuh Uswatun Khasanah tidak dapat masuk dengan sempurna ke dalam koper warna merah, Rohmad Tri Hartanto menyeret tubuh Uswatun Khasanah ke dalam kamar mandi dan melakukan tindakan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah.

Bagian tubuh yang dimutilasi adalah kepala Uswatun Khasanah dipotong menggunakan 1 bilah pisau dapur yang dibeli dari Indomaret, membungkus leher Uswatun Khasanah dengan plastik wrapping.

Setelah memutilasi kepala Uswatun Khasanah, Rohmad Tri Hartanto mencoba memasukan kembali tubuh Uswatun Khasanah ke dalam koper warna merah. Dikarenakan tubuh Uswatun Khasanah tidak dapat masuk dengan sempurna, Rohmad Tri Hartanto membawa tubuh korban kembali ke dalam kamar mandi dan melakukan mutilasi terhadap kedua kaki betis korban.

Setelah memutilasi kedua kaki betis Uswatun Khasanah, Rohmad Tri Hartanto mencoba memasukan kembali ke dalam koper, namun tetap tidak dapat masuk dengan sempurna. Kemudian Rohmad Tri Hartanto memasukan tubuh korban kembali ke dalam kamar mandi untuk memutilasi kaki paha korban sebelah kanan.

Setelah memutilasi kaki paha kanan Uswatun Khasanah sebelah kanan, kemudian Rohmad Tri Hartanto mengikat tubuh Uswatun Khasanah dengan tali pramuka untuk memudahkan memasukan tubuh Uswatun Khasanah ke dalam koper warna merah beserta selimut Uswatun Khasanah yang dipakai dan mengikat leher Uswatun Khasanah dengan maksud agar darah tidak mengalir atau keluar dari luka potong.

Rohmad Tri Hartanto membersihkan lantai kamar dari bercak darah, sandal korban dan celana pendek Rohmad Tri Hartanto yang dipakai saat memutilasi tubuh Uswatun Khasanah.

Setelah tubuh Uswatun Khasanah berhasil dimasukan dalam koper warna merah, selanjutnya kepala Uswatun Khasanah dimasukkan ke dalam kantong plastik Indomaret. Kaki paha kanan dan 2 kaki betis kanan dan kiri dijadikan satu dalam kantong plastik. Rohmad Tri Hartanto menghubungi Muhammad Achlis Maulana untuk dibawakan karung dan kantong plastik besar warna hitam.

Sebelumnya Rohmad Tri Hartanto bersama Uswatun Khasanah pernah menginap di Hotel Adisurya sebanyak 4 kali (18 Februari 2024, 10 Oktober 2024, 04 November 20204, 02 Desember 2024) sebelum tanggal 19 Januari 2025, sehingga Rohmad Tri Hartanto mengetahui secara pasti situasi Hotel Adisurya.

Pada 20 Januari 2025 sekira pukul 05.10 WIB, Muhammad Achlis Maulana menghubungi Rohmad Tri Hartanto sudah tiba di Hotel Adisurya. Rohmad Tri Hartanto keluar dari kamar 301 dan mengambil karung plastik dan kantong plastik besar dari dalam mobil. Muhammad Achlis Maulana menunggu di teras kamar nomor 301.

Rohmad Tri Hartanto memasukan kantong plastik berisi 1 potongan betis kaki kanan, 1 potongan betis kaki kiri, 1 potongan paha kanan dan 1 kantong plastik berisi 1 potongan kepala korban ke dalam karung plastic. Rohmad Tri Hartanto memasukkan karung ke dalam kantong plastik besar warna hitam.

Sekira pukul 05.29 WIB, Rohmad Tri Hartanto memasukkan 1 koper warna merah ke dalam bagasi belakang mobil Suzuki Ertiga milik Uswatun Khasanah dan 1 kantong plastik besar warna hitam berisi potongan tubuh korban oleh Rohmad Tri Hartanto diletakan pada bangku tengah mobil Suzuki Ertiga.

Sekira 05.42 WIB, Rohmad Tri Hartanto bersama dengan Muhammad Achlis Maualana meninggalkan Hotel Adisurya. Mereka berangkat menuju ke rumah saudara Rohmad Tri Hartanto di Kabupaten Tulungagung.

cctv-mojokerto-liem

Sekira pukul 07.15 WIB, Rohmad Tri Hartanto berhenti di Alfamidi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung untuk membeli 1 pack berisi 12 kantong plastik besar warna hitam, 1 pack wrapping, 1 solasi lakban warna putih, dan 1 solasi lakban bertuliskan Fragile.

Setibanya di rumah saudara Rohmad Tri Hartanto, selanjutnya Rohmad Tri Hartanto menyerahkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan untuk memutilasi tubuh Uswatun Khasanah kepada ibu Rohmad Tri Hartanto.

Rohmad Tri Hartanto selanjutnya membersihkan barang-barang milik Uswatun Khasanah yang ada di mobil Suzuki Ertiga dan memasukkannya ke dalam kantong plastik besar warna hitam, seperti pakaian, jaket, pakaian dalam, celana, baju tidur, tas hitam, dan dompet, dan lain-lain.

Setelah membersihkan barang-barang milik Uswatun Khasanah yang ada di dalam mobil Suzuki Ertiga, Rohmad Tri Hartanto berupaya menghilangkan jejak dengan cara menjual mobil milik Uswatun Khasanah. Rohmad Tri Hartanto menghubungi Heru Wanto, selanjutnya mengirimkan vidio kondisi mobil, foto STNK, SIM atas nama Uswatun Khasanah, KTP atas nama Uswatun Khasanah.

Sekira pukul 08.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto dan Muhammad Achlis Maulana berangkat menuju ke rumah kosong yang beralamat di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung milik nenek Rohmad Tri Hartanto, menggunakan mobil Uswatun Khasanah. Setibanya di rumah kosong tersebut, Rohmad Tri Hartanto menurunkan 1 kantong plastik besar warna hitam berisi 1 potongan betis kaki kiri, 1 potongan betis kaki kanan, 1 potongan paha, dan 1 potongan kepala korban, dimasukkan ke dalam rumah kosong tersebut sekaligus membawa barang-barang yang dibeli dari Alfamidi.

Rohmad Tri Hartanto menurunkan barang-barang milik Uswatun Khasanah yang sudah dimasukkan ke dalam 1 kantong plastik besar warna hitam dari mobil milik Uswatun Khasanah ke dalam rumah kosong milik nenek Rohmad Tri Hartanto.

Rohmad Tri Hartanto menurunkan 1 koper warna merah berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah dari mobil Suzuki Ertiga ke dalam rumah kosong tersebut.

Karena merasa berat, Rohmad Tri Hartanto meminta bantuan Muhammad Achlis Maulana, yang saat membantu mangangkat koper warna merah tersebut sempat menanyakan apa isi dalam koper warna merah tersebut, dan dijawab oleh Rohmad Tri Hartanto berisi pakaian / baju.

Di dalam rumah kosong tersebut, Rohmad Tri Hartanto melapisi 1 kantong plastik besar warna hitam yang berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah dengan 1 kantong plastik besar warna hitam yang dibeli dari Alfamidi.

Koper warna merah yang berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah dibungkus menggunakan 1 kantong palstik besar warna hitam pada sisi atas dan 1 kantong plastik besar warna hitam pada sisi bawah.

Setelah selesai, Rohmad Tri Hartanto dan Muhammad Achlis Maulana berangkat menuju ke garasi mobil milik Heru Wanto. Setibanya di garasi mobil milik Heru Wanto, Rohmad Tri Hartanto ditemui oleh orang yang dikenalnya, yakni bernama Wawan / Achmad Bagus Setiawan (DPO). Rohmad Tri Hartanto menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol AG 1078 PB milik Uswatun Khasanah ke Wawan. Pembayaran atas penjualan mobil milik korban tersebut dengan cara transfer ke rekening Rohmad Tri Hartanto dari rekening Wawan / Achmad Bagus Setiawan (DPO).

Rohmad Tri Hartanto bersama dengan Muhammad Achlis Maulana setelah menyerahkan / menjual 1 unit mobil Suzuki Ertiga kepada Wawan, selanjutnya pulang menggunakan armada bus dari terminal bus Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo menuju ke Kabupaten Tulungagung. Dalam perjalan ke Kabupaten Tulungagung saat di dalam bus, Rohmad Tri Hartanto menyewa 1 unit Avanza warna putih dengan cara online.

Pada 20 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto tiba di rumahnya. Dia mengambil barang-barang milik Uswatun Khasanah yang disimpan di rumahnya, seperti kartu identitas korban, kartu ATM milik Uswatun Khasanah, foto Rohmad Tri Hartanto a bersama dengan Uswatun Khasanah, dan barang lainya sejenis kartu. Barang-barang tersebut dibakar di tempat sampah di depan rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, 1 unit mobil toyota Avanza warna putih nopol AG -1179-TE, tahun 2023, tiba di rumah Rohmad Tri Hartanto.

Pada 21 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto mengumpulkan berbagai macam kantong plastik berukuran kecil yang ada di rumahnya untuk dibawa ke rumah kosong milik nenek Rohmad Tri Hartanto yang berlokasi tidak jauh dari rumah Rohmad Tri Hartanto. Setibanya di rumah kosong tersebut, selanjutnya Rohmad Tri Hartanto membongkar kembali isi koper merah dan kantong plastik yang berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah.

Lalu Rohmad Tri Hartanto kembali membungkusnya dengan lebih rapi dan tertutup. Setelah itu, Rohmad Tri Hartanto kembali ke rumahnya.

Sekira pukul 10.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto keluar dari rumah menuju ke Alfamidi untuk membeli perlengkapan seperti 1 Pack kantong plastik besar warna hitam, 1 pack wrapping, 1 buah solasi lakban warna putih, coklat dan solasi lakban bertuliskan Fregile, 1 buah tali tampar ukuran kecil warna merah. Selesai membeli perlengkapan tersebut Rohmad Tri Hartanto kembali ke rumahnya.

Sekira pukul 14.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto keluar dari rumahnya menuju ke rumah kosong milik nenek Rohmad Tri Hartanto. Di dalam rumah tersebut, Rohmad Tri Hartanto kembali melapisi bungkusan berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah.

Setelah itu, Rohmad Tri Hartanto memasukan koper warna merah dan kantong plastik berisi potongan tubuh Uswatun Khasanah ke dalam mobil Toyota Avanza nopol AG -1179-TE warna putih. Mobil tersebut kemudian diparkir di halaman depan rumah Rohmad Tri Hartanto.

Pada 21 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Rohmad Tri Hartanto menggunakan 1 unit mobil Avanza nopol AG -1179-TE berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi pembuangan.

Sekira pukul 22.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto tiba di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Rohmad Tri Hartanto mengeluarkan koper warna merah berisi potongan tubuh korban dari bagasi belakang dan membuang koper tersebut di sungai dekat dengan Tempat Pembuangan Sampah.

Pada 22 Januari 2025 sekira pukul 00.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto tiba di alas / hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo. Dari dalam mobilnya, Rohmad Tri Hartanto membuang potongan 1 kantong plastik hitam berisi kaki betis dan paha korban dengan cara melempar dari dalam mobil.

Saat hendak melempar potongan kepala Uswatun Khasanah dari dalam mobil, potongan kepala yang dibungkus plastik tersebut terpental kembali ke dalam mobil.

Rohmad Tri Hartanto melihat dari kaca spion ada kendaraan yang dating, akhirnya Rohmad Tri Hartanto mengurungkan membuang potongan kepala korban dan membawanya kembali ke rumahnya.

Pada 22 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB di dalam bagasi mobil Avanza nopol AG -1179-TE, Rohmad Tri Hartanto kembali melapisi potongan kepala Uswatun Khasanah dengan kantong plastik bekas. Kemudian dilakban menggunakan solasi lakban warna coklat dan solasi lakban warna putih. Rohmad Tri Hartanto memasukkan ke dalam kantong plastik warna putih.

Pada 22 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Rohmad Tri Hartanto  memindahkan potongan kepala Uswatun Khasanah yang disimpan di bagasi mobil Avanza ke kursi penumpang depan sebelah kiri. Selanjutnya Rohmad Tri Hartanto  berangkat dari rumahnya menuju ke lokasi pembuangan.

Sekira pukul 20.00 WIB Rohmad Tri Hartanto  tiba di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Setelah kendaraan berhenti, Rohmad Tri Hartanto  melempar kepala korban dari dalam mobil ke arah hutan.

Sekira pukul 22.00 WIB, pemilik rental mobil Avanza nopol AG -1179-TE mengambil mobil tersebut di rumah Rohmad Tri Hartanto  .

Pada Kamis, 23 Januari 2025 sekira pukul 07.30 WIB di parit depan TPS (tempat pembuangan sampah) masuk Dusun Bulak, Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Yusuf Ali Usman menemukan benda seperti paket di sekitar sungai.

Pada Jumat, 24 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Rohmad Tri Hartanto  menghubungi Eko Trisna Priawan alias Tempe untuk menitipkan kresek yang berisikan baju-baju dan kosmetik milik Uswatun Khasanah. Kemudian Rohmad Tri Hartanto  berangkat menuju rumah Eko Trisna Priawan alias Tempe yang beralamat di Kelurahan Merican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil toyota Vios warna hitam. Sekira pukul 06.15 WIB, Rohmad Tri Hartanto  di rumah Eko Trisna Priawan.

Rohmad Tri Hartanto mengeluarkan barang berupa 1 kantong plastik besar warna hitam dari mobil dan ditaruh ke dalam ruang tamu rumah Eko. Rohmad Tri Hartanto bilang ke Eko jika barang-barang yang dititipkan tersebut milik istrinya.

Kemudian Eko mengajak Rohmad Tri Hartanto ke kontrakan istri Eko untuk sarapan. Pada saat selesai sarapan, Eko Trisna Priawan mengetahui berita ditemukan koper merah yang berisikan tubuh manusia yang telah dimutilasi.

Kemudian Rohmad Tri Hartanto  pamit pulang kepada Eko Trisna Priawan. Rohmad Tri Hartanto pergi ke Blitar menuju ke keluarga Uswatun Khasanah untuk takjiah / menghadiri pemakaman Uswatun Khasanah. Namun Rohmad Tri Hartanto  berpikir kembali dan mengurung niatnya untuk datang. Lalu Rohmad Tri Hartanto  menginap di hotel Grand Mansion, Blitar, dan kesokan harinya kembali ke rumahnya

Pada 26 Januari 2025, Rohmad Tri Hartanto dilakukan upaya paksa penangkapan oleh pihak Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Polres jajaran. Dari keterangan awal, Rohmad Tri Hartanto mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah di Hotel Adisurya serta memutilasi tubuh Uswatun Khasanah. Potongan tubuh korban di buang di 3 wilayah, yakni di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo.

Atas perbuatannya itu, Rohmad Tri Hartanto dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan beberapa pasal lain. Ancaman hukumannya yakni hukuman mati. (*fin)