Pemilik UD Burung Perkutut Didakwa Jual Pupuk Subsidi Ilegal

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Pupuk yang disita dari gudang UD Burung Perkutut
Pupuk yang disita dari gudang UD Burung Perkutut
grosir-buah-surabaya

M. Hasan Suhaedi (34 tahun) bin Abdulloh (Almarhum) selaku pemilik Gudang Penggilingan Padi UD Burung Perkutut yang terletak di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, akan menjalani sidang lanjutan dalam perkara penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi secara ilegal. Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa, 9 September 2025 dengan agenda a de charge dari Penasehat Hukum Terdakwa M. Hasan Suhaedi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunita Lestari menguraikan, bahwa Terdakwa M. Hasan Suhaedi memperdagangkan pupuk subsidi tanpa izin sejak Desember 2023 sampai dengan Minggu 3 November 2024. M. Hasan Suhaedi melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, Jo Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Jo Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dalam perkara penyalahgunaan niaga pupuk subsidi yang dilakukan oleh M. Hasan Suhaedi ini, barang bukti yang diamankan ialah 41 karung pupuk NPK PHONSKA bersubsidi dengan berat per karung 50 Kg; 15 karung pupuk UREA bersubsidi, 1 bendel buku kwitansi yang di dalamnya terdapat 12 data atau catatan pesanan pembelian pupuk bersubsidi, dan alat Handphone.

Untuk diketahui, M. Hasan Suhaedi dijadikan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota. Dia diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Senin (4/11/2025).

M. Hasan Suhaedi menjual belikan atau menyalahgunakan pupuk bersubsidi NPK PHONSKA dan Urea selama satun lebih. Pupuk subsidi yang diperjualkan belikan ditimbun di Gudang Penggilingan Padi UD Burung Perkutut.

cctv-mojokerto-liem

M. Hasan Suhaedi menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Untuk pupuk Urea dijual sebesar Rp 160 ribu per karung, dan Rp 190 ribu per karung pupuk NPK Phonska.

Penjualan itu disiasati dengan sistem pembayaran secara hutang. Cara ini dilakukan M. Hasan Suhaedi agar petani-petani menjual hasil panen berupa gabah pada M. Hasan Suhaedi. Karena M. Hasan Suhaedi mempunyai usaha penggilingan padi dan menjual hasil produksi beras.

Padahal harga eceran tertinggi pupuk ini tidak sebesar yang dijual M. Hasan Suhaedi. Pupuk Urea dijual Rp 2.250 per kilogram  atau Rp 112.500 per karung atau 1 karung ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk Phonska sebesar Rp 2.300 per kilogram dan Rp 115.000 per karung 1 karung ukuran 50 kilogram. (*)