Operator SPBU Desa Tembelang Dijerat Pidana
Isrofi Eko Saputro bin Parno mungkin menyesali perbuatannya yang melayani pembelian Pertalite pakai jerigen. Karena perbuatannya itu, Isrofi Eko Saputro yang bekerja sebagai Operator SPBU 54.614.12 di Jalan Raya Tembelang, Dusun Konto, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan.
Jeratan pidana terhadap Isrofi Eko Saputro sedang berproses di Pengadilan Negeri Jombang. Sidang perdana digelar pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Anjas Mega Lestari selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari surat dakwaan tersebut diungkapkan cara Isrofi Eko Saputro melayani pembelian Pertalite pakai wadah jerigen. Pembelinya ialah Farid Sugiarto Bin Sugianto, yang juga jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jombang dalam sidang terpisah.
Kejadian bermula pada Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 01.15 WIB. Terdakwa Isrofi Eko Saputro yang bertugas sebagai Operator SPBU Desa Tembelang telah melayani Farid Sugiarto untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi dari Pemerintah dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Zebra warna Putih tahun 1990 nomor polisi (nopol) S-1087-ZO atas nama Sa’at di SPBU Pertamina 54.614.12 Dusun Konto, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Isrofi Eko Saputro melayani Farid Sugiarto dalam pembelian BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite yang disubsidi Pemerintah yang sedang dijaga oleh Isrofi Eko Saputro. Farid Sugiarto memberikan 1 barcode MyPertamina dengan No. Pol S-1779-XU kepada Isrofi Eko Saputro dengan tujuan untuk melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 50 liter dengan harga per liter sebesar Rp. 10.000.
Setelah Farid Sugiarto melakukan pembelian tersebut, kemudian Farid Sugiarto memberikan uang pembelian sebesar Rp. 500.000 dan memberikan uang tips kepada Isrofi Eko Saputro sebesar Rp. 5.000.
Setelah Farid Sugiarto melakukan Pengisian BBM ( Bahan Bakar minyak ) jenis Pertalie, selanjutnya BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite yang semula berada di dalam tangki dipindahkan oleh Farid Sugiarto ke jerigen dengan cara menyalakan pompa dan selang warna hijau yang sudah terpasang di dalam mobil milik Farid Sugiarto dipindahkan ke jerigen.
Setelah pemindahan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite tersebut, kemudian Farid Sugiarto melakukan pengisian kembali. Farid Sugiarto memberikan 1 (satu) barcode MyPertamina yang berbeda dengan No. Pol (B-2778-KOC) kepada Isrofi Eko Saputro.
Farid Sugiarto menyampaikan kepada Isrofi Eko Saputro bahwa Farid Sugiarto akan mengisi 50 liter kembali. Setelah Isrofi Eko Saputro selesai melakukan pengisian yang kedua, Farid Sugiarto memberikan uang pembelian sebesar Rp. 500.000 dan memberikan uang tips kepada Isrofi Eko Saputro sebesar Rp. 5.000.
Setelah itu, Farid Sugiarto menuju ke parkiran SPBU untuk memindahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite ke dalam tangki ke jerigen yang sudah terpasang di dalam mobil miliknya.
Farid Sugiarto kembali lagi mengantri dengan tujuan untuk melakukan pembelian yang ketiga kalinya.
Selanjutnya Farid Sugiarto melakukan pengisian kembali, dengan memberikan 1 barcode MyPertamina yang berbeda dari yang pertama dan yang kedua dengan Nomor Pol S-1249-ZU.
Farid Sugiarto menyampaikan bahwa dia akan mengisi 50 liter. Setelah Isrofi Eko Saputro selesai melakukan pengisian yang ketiga, Farid Sugiarto memberikan uang pembelian sebesar Rp. 500.000, dan memberikan uang tips kepada terdakwa Isrofi Eko Saputro sebesar Rp. 8.000.
Setelah itu, Farid Sugiarto menuju ke parkiran SPBU seperti biasa untuk memindahkan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite yang sudah berhasil dibeli dari Isrofi Eko Saputro ke dalam tangki yang sudah terpasang di dalam mobil milik Farid Sugiarto.
Setelah selesai melakukan pembelian yang ketiga, Farid Sugiarto langsung melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.
Saat perjalanan pulang, Farid Sugiarto ditangkap oleh petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang yang sebelumnya melakukan patroli pada hari Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di JI. Raya Tembelang - Ploso, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Faris Iqbal Maulana bersama Agus Prasetyo dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang antara lain :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra wama Putih tahun 1990 Nopol S-1087-ZO Noka S896675 dan 1 pompa merk "Mod FY-607” warna hitam dengan kondisi tertancap 1 selang wama hijau dengan panjang 1,5 meter, beserta STNK dan 1 (satu) buah kuncinya;
- 3 barcode MyPertamina dengan NoPol S-1779-XU, B-2778-KOC, dan S-1549-ZU;
- 4 jerigen berisi masing - masing jerigen 35 liter BBM jenis Pertalite dan 1 jerigen kosong dengan kapasitas 30 liter;
- 1 (satu) selang warna biru dengan panjang 1,5 m.
- 20 botol AQUA bekas dengan masing - masing botol berisi 1,5 liter BBM jenis Pertalite jumlah keseluruhan 30 liter siap jual, yang diamankan di rumah Farid Sugiarto di Dusun Nglawak, Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, dengan kondisi siap jual.
Perbuatan Farid Sugiarto dan Isrofi Eko Saputro tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Editor : S. Anwar