Karyawan PT Summit Oto Finance Mojokerto Didakwa Penggelapan Motor Debitur
Rifqian Arfi Andika bin Nuril Huda selaku PT Summit Oto Finance Mojokerto menjadi terdakwa perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Surat dakwaan dibacakan oleh Agung Setyolaksono Atmojo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini berawal pada Sabtu 8 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa Rifqian Arfi Andika bersama dengan Eki Sahrudin melakukan kunjungan kepada debitur atas nama Sri Sulistyowati di rumahnya, alamat Dusun Ngerayung, Kelurahan Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Kedatangan Rifqian Arfi Andika bertujuan untuk penyelesaian keterlambatan pembayaran angsuran 1 unit sepeda motor honda all new PCX 160 CBS warna hitam tahun pembuatan 2024 nomor polisi : S 2899 NCA.
Namun waktu itu sepeda motor tersebut tidak ada di rumahnya. Kemudian Rifqian Arfi Andika tanyakan dimana sepeda motor tersebut, dan Sri Sulistiyowati mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada saksi Miftakhul Eva Zaroh alias Mita sebesar Rp 5.500.000.
Dan Sri Sulistiyowati bilang jika ingin menebus sepeda motor tersebut nilainya Rp 6.500.000 dengan rincian sebesar Rp 1.500.000 untuk Sri Sulistiyowti sebagai uang imbalan untuk mengantarkan ke tempat gadai dan sisanya Rp 5.000.000 untuk menebus sepeda motor tersebut.
Kemudian Rifqian Arfi Andika setuju dan terdakwa beri uang sebesar Rp 1.500.000 kepada Sri Sulistiyowti secara cash (tunai). Kemudian Rifqian Arfi Andika bersama Sri Sulistiyowati berboncengan menggunakan sepeda motor Rifqian Arfi Andika Honda Scoopy warna putih berangkat ke rumah saksi Miftakhul Eva Zaroh alias MITA, alamat Dusun Watu Umpak, Desa Kepuhpandan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Eki Sahrudin menunggu di rumah Sri Sulistiyowati. Setelah sampai, Rifqian Arfi Andika bertemu dengan Miftakhul Eva Zaroh alias Mita. Kemudian sepeda motor tersebut Rifqian Arfi Andika tebus dengan cara Rifqian Arfi Andika tranfer ke rekening Miftakhul Eva Zaroh sebesar Rp 5.000.000.
Setelah itu, sepeda motor Honda all new PCX 160 CBS warna hitam tahun pembuatan 2024 nomor polisi : S 2899 NCA tersebut dibawa oleh Sri Sulistyowati, dan Rifqian Arfi Andika menggunakan sepeda motornya sendiri kembali ke rumah Sri Sulistiyowati.
Setelah itu, sepeda motor honda all new PCX 160 CBS warna hitam tahun pembuatan 2024 nomor polisi : S 2899 NCA tersebut Rifqian Arfi Andika bawa dan sepeda motor Rifqian Arfi Andika dibawa oleh Eki Sahrudin.
Kemudian sepeda motor honda all new PCX 160 CBS nomor polisi : S 2899 NCA, Rifqian Arfi Andika bawa pulang ke rumah dan tidak disetorkan atau dikembalikan ke PT Summit Oto Finance Mojokerto.
Rifqian Arfi Andika bekerja di PT Summit Oto Finance Mojokerto,.alamat kantor di Jl. Bhayangkara nomor 103 Kav 7-8 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sejak bulan Juli 2020 sampai dengan bulan Februari 2025. Tugas dan tanggung jawab Rifqian Arfi Andika yaitu menyelesaikan tunggakan pembayaran Debitur dan pengamanan aset dan terdakwa Rifqian Arfi Andika menerima gaji dari PT Summit Oto Finance Mojokerto sebesar Rp. 2.670.500 / bulannya.
Akibat dari perbuatan Rifqian Arfi Andika, PT Summit Oto Finance Mojokerto mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 33.602.000.
Perbuatan terdakwa Rifqian Arfi Andika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Sidang dilanjutkan pada Rabu, 27 Agustus 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Editor : Bambang Harianto