Insiden Berdarah di Kelurahan Sidokare Dipicu Perebuat Wilayah Kekuasaan
Achmad Rifaldi (20 tahun) menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam perkara percobaan bunuh diri. Kejadiannya di depan Bank Pasar Bhakti Jalan Raya Mojopahit, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Perkara upaya pembunuhan ini dipicu oleh perebutan wilayah kekuasaan. Korbannya ialah Ewo Tarwa alias Asep yang berasal dari Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Ewo Tarwa menjadi korban bacok oleh Achmad Rifaldi.
Atas perbuatannya itu, Achmad Rifaldi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, Pasal 354 ayat (1) KUHP, atau Pasal 353 ayat (2) KUHP.
Sidang dengan Terdakwa Achmad Rifaldi digelar Senin, 25 Agustus 2025 dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. Wahid selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kejadian berawal pada Senin, 31 Maret 2025. Ewo Tarwa alias Asep yang berasal dari Kota Cirebon berkenalan dengan Mulyadi yang merupakan salah satu pengamen di perempatan celep tepatnya di Jalan Raya Mojopahit, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Lalu dengan tujuan mencari uang untuk ongkos pulang ke Cirebon tersebut, Ewo Tarwa alias Asep ditolong oleh Mulyadi dan dikenalkan dengan Edi Sabar Martua.
Kemudian Ewo Tarwa alias Asep diberikan alat musik marakas untuk mengamen di perempatan celep tepatnya di sebelah Utara Jalan Raya Mojopahit, Kelurahan Sidokare.
Achmad Rifaldi yang juga merupakan salah satu pengamen di perempatan Celep tepatnya di Jalan Raya Mojopahit, Kelurahan Sidokare, tersebut, pada saat itu Achmad Rifaldi mengetahui Ewo Tarwa alias Asep yang merupakan orang baru mengamen di lokasi. Karena merasa tersaingi sehingga timbul rasa tidak senang terdakwa kepada Ewo Tarwa alias Asep.
Pada Selasa, 1 April 2025 pada saat sedang mengamen, Ewo Tarwa alias Asep menemukan alat musik marakas di bawah pohon lalu membawanya dan ditunjukkan kepada Mulyadi sambil bertanya, “Pak ini punya siapa?”
Dijawab Mulyadi, “Oh itu punya Rifaldi, taruh sini saja, biar diambil”.
Sekitar lima menit kemudian, terdakwa Achmad Rifaldi datang dan langsung menuduh Ewo Tarwa alias Asep telah mencuri marakas miliknya serta menunjuk – nunjuk lalu menjambak rambut Ewo Tarwa alias Asep sambil berkata, “Ecek eceku mbok colong, mbok colong” (artinya : Marakas saya kamu curi, kamu curi).
Kemudian Ewo Tarwa alias Asep berlutut dan meminta maaf kepada terdakwa Achmad Rifaldi. Keributan tersebut dilerai oleh Mulyadi.
Lalu terdakwa Achmad Rifaldi bertanya asal usul Ewo Tarwa alias Asep dan dijawab, “Saya anak buah Pak Edi”.
Lalu terdakwa Achmad Rifaldi menjawab dengan nada sinis, “Ya wes lah” (artinya : Ya sudahlah).
Terdakwa Achmad Rifaldi langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menyimpan dendam dan berniat menghabisi nyawa Ewo Tarwa Alias Asep tersebut.
Terdakwa Achmad Rifaldi yang dari awal sudah tidak senang dengan kehadiran Ewo Tarwa Alias Asep yang ikut mengamen di Jalan Raya Mojopahit, Kelurahan Sidokare.
Pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, setelah selesai mengamen, Achmad Rifaldi yang sudah mengetahui lokasi atau tempat Ewo Tarwa alias Asep istirahat. Terdakwa Achmad Rifaldi sudah berniat untuk menghabisi nyawa Ewo Tarwa alias Asep.
Kemudian terdakwa Achmad Rifaldi pulang ke rumahnya untuk mengambil membawa senjata tajam berupa golok berwarna silver dengan ukuran sekitar 30 – 40 cm miliknya dengan maksud menghabisi nyawa Ewo Tarwa alias Asep.
Achmad Rifaldi pergi mencari Ewo dan menemukannya sedang tidur diteras Bank Pasar Bhakti, Jalan Raya Mojopahit, Kelurahan Sidokare. Achmad Rifaldi sempat berkata “Brengsek”, lalu mengayunkan senjata tajam jenis golok yang dibawanya tersebut ke arah yang mematikan tepatnya di kepala Ewo Tarwa Alias Asep.
Saat itu Ewo Tarwa alias Asep terbangun karena mendengar suara, dan spontan langsung menepis senjata tajam jenis golok yang diayunkan tersebut sehingga mengenai kedua tangan Ewo Tarwa alias Asep dengan posisi Ewo Tarwa Alias Asep masih dalam keadaan terlentang, sehingga kedua tangannya mengalami luka bacok.
Pada saat Ewo Tarwa alias Asep berusaha bangun untuk melarikan diri, namun terdakwa Achmad Rifaldi tetap membacokkan golok yang dibawanya tersebut ke arah kepala Ewo Tarwa alias Asep, sehingga mengalami luka dan mengeluarkan banyak darah. Ewo Tarwa alias Asep lemas dan terjatuh dipinggir jalan tepatnya di depan Bank BRI Unit Sidoarjo Kota 1 yang terletak di Jalan Mojopahit, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Melihat Ewo Tarwa alias Asep sudah dalam keadaan terjatuh dan mengira Ewo Tarwa alias Asep telah mati, terdakwa Achmad Rifaldi pulang ke rumahnya sambil membawa senjata tajam jenis golok miliknya tersebut.
Pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, terdakwa Achmad Rifaldi berhasil ditangkap oleh Moch. Erwin Safitri dan M. Fakhrizal Fahmi serta Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo. Achmad Rifaldi ditangkap saat sedang istirahat di rumahnya di Sidowayah, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berikut dengan barang bukti berupa senjata tajam berupa golok berwarna silver dengan ukuran sekitar 30 – 40 Cm milik terdakwa Achmad Rifaldi yang dipakai untuk membacok Ewo Tarwa alias Asep.
Selanjutnya Achmad Rifaldi dan barang buktinya tersebut dibawa ke Kantor Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatan terdakwa Achmad Rifaldi tersebut, Ewo Tarwa alias Asep mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum (Korban Hidup) RSUD R. T. Notopuro No. Register : 2322304 atas nama Ewok Slamet Alias Asep yang ditanda tangani dr. Evi Diana Fitri, S.H., Sp.F selaku Dokter Pemeriksa. (*)
Editor : S. Anwar