Operator SPBU Desa Tembelang Jombang Divonis 6 Bulan Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
SPBU 54.614.12 di Jalan Raya Tembelang
SPBU 54.614.12 di Jalan Raya Tembelang
grosir-buah-surabaya

Isrofi Eko Saputro bin Parno yang bekerja sebagai Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.614.12 di Jalan Raya Tembelang, Dusun Konto, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, divonis dengan pidana penjara selama 6 bulan. Isrofi juga divonis pidana denda sebesar Rp. 5.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sidang vonis terhadap Isrofi Eko Saputro bin Parno digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 9 September 2025. Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang ialah Putu Wahyudi.

Dinyatakan Putu Wahyudi, Terdakwa Isrofi Eko Saputro bin Parno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan pengangkutan dan bahan bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah. Dia terbukti melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomo 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Vonis terhadap Isrofi Eko Saputro lebih ringan dari tuntutannya, yaitu pidana penjara selama 8 bulan.

Isrofi Eko Saputro menjalankan perbuatannya menyalahgunakan niaga BBM bersubsidi bersama dengan Farid Sugiarto. Perbuatan keduanya terungkap dimulai pada Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 01.15 WIB.

Isrofi Eko Saputro yang bertugas sebagai penjaga Pom Bensin atau operator SPBU telah melayani Farid Sugiarto untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi dari Pemerintah dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Zebra warna Putih tahun 1990 nomor polisi (Nopol) S-1087-ZO di SPBU Pertamina 54.614.12 di Dusun Konto, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Saat pembelian Pertalite, Farid Sugiarto memberikan 1 barcode MyPertamina dengan No. Pol S-1779-XU kepada Isrofi Eko Saputro dengan tujuan untuk melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 50 liter dengan harga per liter sebesar Rp. 10.000.

Setelah Farid Sugiarto berhasil melakukan pembelian tersebut, kemudian Farid Sugiarto memberikan uang pembelian sebesar Rp. 500.000 dan memberikan uang tips kepada Isrofi Eko Saputro sebesar Rp. 5.000.

Setelah Farid Sugiarto mengisi BBM (bahan bakar minyak) jenis Pertalie, selanjutnya Pertalite yang semula berada di dalam tangki dipindahkan oleh Farid Sugiarto ke jerigen dengan cara menyalakan pompa dan selang warna hijau yang sudah terpasang di dalam mobil milik Farid Sugiarto.

Setelah pemindahan Pertalite tersebut, kemudian Farid Sugiarto melakukan pengisian kembali dengan memberikan 1 barcode MyPertamina yang berbeda dengan No. Pol B-2778-KOC kepada Isrofi Eko Saputro.

Farid Sugiarto menyampaikan kepada Isrofi Eko Saputro bahwa Farid Sugiarto akan mengisi 50 liter kembali. Setelah terdakwa Isrofi Eko Saputro selesai melakukan pengisian yang kedua, Farid Sugiarto langsung memberikan uang pembelian sebesar Rp. 500.000 dan memberikan uang tips kepada Isrofi Eko Saputro sebesar Rp. 5.000.

Setelah itu, Farid Sugiarto menuju ke parkiran SPBU kembali untuk memindahkan Pertalite ke dalam tangki ke jerigen yang sudah terpasang di dalam mobil.

Sugiarto masih kembali lagi mengantri dengan tujuan untuk melakukan pembelian yang ketiga kalinya. Selanjutnya Farid Sugiarto melakukan pengisian kembali, dengan memberikan 1 barcode MyPertamina yang berbeda dari yang pertama dan yang kedua dengan Nomor Pol S-1249-ZU kepada Isrofi Eko Saputro.

Isrofi menyampaikan bahwa dia akan mengisi 50 liter kembali. Setelah Isrofi Eko Saputro selesai melakukan pengisian yang ketiga, Farid Sugiarto langsung memberikan uang pembelian sebesar Rp. 500.000 dan memberikan uang tips kepada terdakwa Isrofi Eko Saputro sebesar Rp. 8.000.

Setelah itu, Farid Sugiarto menuju ke parkiran SPBU seperti biasa untuk untuk memindahkan Pertalite yang sudah berhasil dibeli dari Isrofi Eko Saputro ke dalam tangki yang sudah terpasang di dalam mobil. Dan setelah selesai melakukan pembelian yang ketiga, Farid Sugiarto langsung melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.

Di tengah perjalanan tersebut, Farid Sugiarto ditangkap oleh Faris Iqbal Maulana bersama Agus Prasetyo dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang. Penangkapan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIB di JI. Raya Tembelang - Ploso, Desa Tembelang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

Dari pengembangan kasus, Isrofi Eko Saputro juga terseret dan dijadikan tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang adalah :

- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra wama Putih tahun 1990 Nopol S-1087-ZO Noka S896675 atas nama Sa'at dan 1 pompa merk "Mod FY-607” warna hitam dengan kondisi tertancap 1 selang warna hijau dengan panjang 1,5 meter, beserta STNK dan 1 kuncinya;

- 3 bentuk barcode dengan No. Pol S-1779-XU, B-2778-KOC, dan S-1549-ZU;

- 4 jerigen berisi masing - masing jurigen 35 liter BBM jenis pertalite dan 1 jurigen kosong dengan kapasitas 30 liter;

- 1 selang warna biru dengan panjang 1,5 m.

- 20 botol aqua bekas dengan masing - masing botol berisi 1,5 liter BBM jenis pertalite jumlah keseluruhan 30 liter siap jual. (*)