Truk Pengangkut Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai di Rest Area Tol Kebomas Gresik

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
ST16MA Bold
ST16MA Bold
grosir-buah-surabaya

Bea Cukai Gresik mengamankan 1 unit truk bermuatan rokok ilegal di Rest Area KM 726 B Tol Surabaya-Mojokerto, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Rokok ilegal diangkut dari Kabupaten Pamekasan, Madura.

Sopir truk diamankan oleh Petugas Bea Cukai Gresik beserta beberapa barang bukti berupa rokok ilegal. Sopir truk tersebut bernama Giyatno bin Suparwan. Saat ini, Giyatno bin Suparwan dihadapkan dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Sidang perdana digelar pada Senin, 8 September 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan. Sunda Denuwari Sofa selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan dalam dakwaannya, bahwa pada 10 Juni 2025, Terdakwa Giyatno mendapat pekerjaan untuk memuat buah semangka dari Semuntul, Kota Palembang, untuk dikirim ke Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah. Terdakwa Giyatno berangkat bersama Ramadhan Evan Saputra.

Terdakwa Giyatno tiba di Banjarnegara pada 13 Juni 2025 di waktu sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat di Banjarnegara, Terdakwa Giyatno mendapat pesan Whatsapp dari Sdr. Roby (daftar pencarian orang/DPO) berisi tawaran untuk mengambil rokok ilegal ke Madura dan Terdakwa Giyatno menyanggupinya dengan upah Rp. 400.000 per karton.

Kemudian Terdakwa Giyatno berangkat mengendarai truk dari Banjarnegara menuju ke Madura. Namun Terdakwa mampir di Kabupaten Nganjuk terlebih dahulu untuk mengambil baju yang tertinggal di ekspedisi di Nganjuk.

Keesokan harinya pada 15 Juni 2025, Terdakwa Giyatno berangkat lagi menuju Madura. Saat Terdakwa tiba di Madura, Terdakwa Giyatno mendapatkan pesan melalui aplikasi Whatsapp dari Sdri. Aulia (DPO) titik lokasi untuk pengambilan rokok. Atas petunjuk tersebut, Terdakwa Giyatno menuju Lokasi yang telah ditentukan oleh Sdri. Aulia di Madura yang ternyata adalah di sebuah SPBU di sekitar Kabupaten Pamekasan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa Giyatno tiba di SPBU tersebut. Terdakwa Giyatno diminta oleh Sdri. Aulia menunggu karena nanti ada orang yang menjemput dari pihak Sdri. Aulia. Selanjutnya sekitar pukul 00.00 WIB, orang suruhan dari Sdri. Aulia datang menjemput Terdakwa Giyatno. Orang suruhan tersebut mengarahkan Terdakwa Giyatno menuju rumah yang cukup jauh dari SPBU, namun masih di daerah Kabupaten Pamekasan.

Setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa Giyatno memparkirkan truknya terlebih dahulu dan kemudian ada 2 orang yang menaikkan barang ke truknya. Terdakwa Giyatno ikut membantu menata muatan tersebut di dalam truk bersama Ramadhan Evan Saputra.

Setelah selesai memuat barang tersebut, Terdakwa Giyatno sempat istirahat. Kemudian Terdakwa Giyatno berangkat lagi sekitar pukul 02.00 WIB dengan tujuan Palembang  dan Rute yang Terdakwa lewati dari keluar Suramadu - Surabaya - Masuk Toll Tanjung Perak - Masuk Toll Gresik - Rest Area Kebomas dan sampai di Rest Area 726 Kebomas (Kabupaten Gresik) sekitar pukul 05.30 WIB. Lalu Terdakwa Giyatno istirahat dahulu di Rest Area tersebut.

Sekitar pukul 07.00 WIB, Didik Wardoyo dan Pahrefin Dwiky Rahmadany yang merupakan petugas Bea Cukai Gresik mendatangi Terdakwa Giyatno meminta untuk membuka bak truknya dengan disaksikan oleh Bayu Prasetio yang merupakan Security pada Rest Area KM 726 B Tol Surabaya-Mojokerto, Kebomas, Gresik.

Dan pada saat Didik Wardoyo dan Pahrefin Dwiky Rahmadany melakukan pemeriksaan, ditemukan muatan isi rokok tanpa cukai. Setelah itu, Didik Wardoyo dan Pahrefin Dwiky Rahmadany membawa Terdakwa Giyatno beserta barang bukti menuju kantor Bea Cukai Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa telah melakukan 2 kali pengiriman rokok ilegal. Yang pertama dilakukan sebelum Idul Adha tahun 2025. Dan yang kedua pada saat terdakwa dilakukan penangkapan.

cctv-mojokerto-liem

Terkait pembayaran upah/ongkos untuk pengiriman tersebut disepakati sejumlah Rp 400.000/karton.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui terhadap rokok-rokok ilegal yang dibawa Terdakwa Giyatno tersebut tercantum berbagai merek yang keseluruhan tanpa dilekati pita cukai dan mereknya tidak terdaftar dalam data base Bea dan Cukai, yang apabila ditotal berjumlah 560.000 batang dengan rincian sebagai berikut :

8.000 bungkus, isi 20 batang = 160.000 batang, SKM merek ST16MA Bold;

4.000 bungkus, isi 20 batang = 80.000 batang, SKM merek ST16MA Premium;

8.000 bungkus, isi 20 batang = 160.000 batang, SKM merek ST16MA Absolute;

8.000 bungkus, isi 20 batang = 160.000 batang, SKM merek Surya Galaxy.

Dari total 560.000 batang rokok berbagai merek yang keseluruhan tidak dilekati pita cukai/ ilegal yang disita dari penguasaan Terdakwa Giyatno tersebut, telah dilakukan perhitungan oleh Ahli Hendra Cahyono untuk menentukan besaran nilai kerugian keuangan negara sebagai dampak atas perbuatan Terdakwa Giyatno tersebut.

Formulasi penghitungan nilai kerugian keuangan negara yakni nilai cukai + PPN hasil tembakau, adapun untuk nilai cukai diperoleh dari jumlah batang keseluruhan barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM dan/atau SPM x tarif cukai, diperoleh total Rp 417.760.000.

Sementara PPN hasil tembakau dihitung dengan cara jumlah batang keseluruhan hasil tembakau x tarif PPN x harga jual eceran hasil tembakau dengan rincian tarif PPN sebesar 9,9 % (sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau sehingga PPN hasil tembakau diperoleh sebesar Rp 82.328.400, sehingga total kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan Terdakwa Giyanto tersebut sebesar Rp417.760.000,00 + Rp82.328.400,00 = Rp500.088.400.

Perbuatan Terdakwa Giyatno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 tentang Cukai. (*)