Imam Iskandar Gelapkan Uang Tagihan PT Aria Dasaka Putratama
Imam Iskandar menyalahgunakan kepercayaan manejemen PT Aria Dasaka Putratama yang telah mempekerjakannya. Dari staf gudang kemudian diangkat menjadi Kepala Gudang, tampaknya membuat Imam Iskandar tidak merasa puas.
Imam Iskandar bahkan menggelapkan uang setoran yang harusnya masuk ke rekening PT Aria Dasaka Putratama. Nilainya mencapai Rp. 238.518.000. Akibat perbuatannya itu, Imam Iskandar diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang perdana digelar pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut, Angelo Emanuel Flavio Seac menguraikan, Imam Iskandar kerja di PT Aria Dasaka Putratama sejak tahun 2006, yang bergerak dalam bidang penjualan bahan bangunan. Awal bekerja, Imam Iskandar ditempatkan di gudang yang berada di Jalan Raya Panjunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo selama 1 bulan. Kemudian di tugaskan di PT Aria Dasaka Putratama cabang Madura yang beralamat di Jl. Raya Petemon, Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, sebagai Kepala Gudang.
Imam Iskandar mendapat upah sebesar Rp. 3.750.000. Imam Iskandar mendapat kenaikan gaji menjadi sebesar Rp. 4.000.000 yang dibayarkan secara tunai pada awal bulan di setiap bulannya.
Imam Iskandar Kepala Gudang bertanggung jawab antara lain mempersiapkan dan menghitung barang sesuai dengan orderan dan membuat surat jalan sesuai dengan jenis dan jumlah barang yang sudah dicek.
Namun, uang dari hasil penagihan Imam Iskandar tidak transfer ke rekening Perusahaan PT Aria Dasaka Putratama berdasarkan 49 Nota Penjualan PT Aria Dasaka Putratama yang terhitung sejak 13 Januari 2023 sampai dengan 26 Februari 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit internal perusahaan PT Aria Dasaka Putratama tanggal 01 Maret 2025 yang dilakukan oleh Julianto Nilowarso dan Catur Eliana, diketahui bahwa terdapat 49 invoice atau faktur penagihan yang sudah dilakukan pembayaran oleh para pelanggan secara tunai kepada Terdakwa Imam Iskandar. Namun oleh Imam Iskandar tidak di setorkan kepada PT Aria Dasaka Putratama dengan total sebesar Rp. 238.518.000.
Uang tersebut telah habis. Imam Iskandar menggunakannya untuk bersenang-senang.
Perbuatan Imam Iskandar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. (*)
Editor : Bambang Harianto