Cendana Mowila Putri Dipenjara 2 Tahun Karena Menipu
Penipuan yang dilakukan Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar melalui jual beli minyak goreng merk Sunco membuatnya dipenjara 2 tahun. Hukuman itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 September 2025.
Ketua Majelis Hakim, Bagus Trenggono menyatakan, Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Hukuman pidana penjara selama 2 tahun tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dijatuhkan, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Korban penipuan Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar ialah Delima Tria Anggraeni. Delima Tria Anggraeni menderita kerugian materiil sebesar Rp 17.000.000.
Penipuan yang dilakukan Cendana Mowila Putri alias Mami Sekar bermula pada 07 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB. Terdakwa Cendana Mowila Putri memposting status Whatsapp di handphone miliknya dengan nomor 081330286128 dengan tulisan “bismillah assalamualaikum sunco .. lagi hits promo lagi yang datang monggo bisa list”.
Kemudian ditanggapi oleh Delima Tria Anggraeni dengan kata “mau te, te lek harga pancet 200k/karton (mau te kalau harga tetap Rp 200.000,- tiap karton)”.
Lalu Delima Tria Anggraeni melakukan list barang yang dibeli kepada Cendana Mowila Putri, yakni Minyak Sunco (1 liter) sebanyak 15 dus total 150 liter dan minyak Sunco kemasan 2 liter sebanyak 70 dus total 420 liter sehingga total seluruhnya 85 dus seharga Rp 17.000.000.
Pada hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Delima Tria Anggraeni bersama Alfian Andrianto datang ke Kedai Seblak Mami milik Cendana Mowila Putri untuk melakukan pemesanan minyak goreng merk Sunco, namun tidak ada Cendana Mowila Putri di lokasi tersebut.
Delima Tria Anggraeni cuma bertemu dengan Diana Ratnawati. Diana Ratnawati melakukan chat Whatsapp Cendana Mowila Putri bila Delima Tria Anggraeni ingin melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 9.000.000.
Cendana Mowila Putri mengarahkan agar Diana Ratnawati menerima pembayaran uang muka tersebut dan akan dibuatkan nota. Sedangkan Cendana Mowila Putri tidak melakukan pemesanan Minyak Sunco sesuai pesanan dari Delima Tria Anggraeni. Pada pukul 20.30 WIB, Diana Ratnawati memberikan uang muka tersebut kepada Cendana Mowila Putri di Kedai milik Cendana Mowila Putri.
Pada Sabtu, 15 Februari 2025, Cendana Mowila Putri memberikan informasi kepada Delima Tria Anggraeni melalui Whatsapp bahwa minyak goreng Sunco akan datang paling lambat pada Senin 17 Februari 2025 – Selasa 18 Februari 2025.
Untuk meyakinkan Delima Tria Anggraeni, Cendana Mowila Putri menyuruh Delima Tria Anggraeni agar melunasi pembayaran sebesar Rp 8.000.000. Kemudian pada Minggu 16 Februari 2025, Delima Tria Anggraeni dan Alfian Andrianto datang ke kontrakan Cendana Mowila Putri yang beralamat di Jalan Banjarbaru 1 GKB, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, untuk melakukan pembayaran pelunasan secara tunai dan diterima Cendana Mowila Putri.
Cendana Mowila Putri memberikan nota pembelian yang dituliskan Lunas kepada Delima Tria Anggraeni. Namun, minyak goreng Sunco tidak pernah ada. Delima Tria Anggraeni ditipu oleh Cendana Mowila Putri.
Uang pembayaran Delima Tria Anggraeni digunakan Cendana Mowila Putri untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan seizin Delima Tria Anggraeni. (*)
Editor : Bambang Harianto