Terkait CV Naya Berkah Abadi, WOM Finance Komitmen Tindak Tegas Setiap Pelanggaran
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.019.600.000. Kerugian tersebut disebabkan oleh pengajuan pinjaman Ahmad selaku Direktur CV Naya Berkah Abadi, yang memberikan data-data palsu.
Ahmad dalam pengajuannya diduga bersekongkol dengan Zainul Arifin yang saat itu menjabat Branch Agency Head PT WOM Finance Cabang Malang. Kini, Ahmad sedang duduk di kursi persakitan di Pengadilan Negeri Malang.
Atas hal tersebut, pihak PT WOM Finance memberikan tanggapannya. Melalui Cincin Lisa Hadi selaku Direktur/Sekretaris Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk, pihak PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk menegaskan bahwa WOM Finance telah menindaklanjuti baik secara internal maupun dengan pihak eksternal sesuai dengan ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku.
“Bahwa atas kasus yang terjadi telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Malang, WOM Finance berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran atau tindak kejahatan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Cincin Lisa Hadi selaku Direktur/Sekretaris Perusahaan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk melalui keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Lintasperkoro pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sebagai informasi, bahwa kerugian yang dialami oleh WOM Finance Cabang Malang disebabkan oleh Ahmad yang mengajukan pembiayaan ke WOM Finance Cabang Malang dengan jaminan 1 unit bus merk Mercedes Benz OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 nomor polisi (Nopol) : AE-7322-UP, atas nama PT Sudiro Tungga Jaya.
Tapi ternyata, 1 unit bus yang dijadikan jaminan tersebut tidak layak pakai. Hal tersebut dikarenakan Ahmad memberikan data palsu ke pihak WOM Finance Cabang Malang. Dalam hal ini, Ahmadi dibantu oleh Zainul Arifin yang saat itu menjabat Branch Agency Head PT WOM Finance Cabang Malang.
Ahmad hanya membayar 3 kali angsuran setelah pencairan pembiayaan dari oleh WOM Finance Cabang Malang sebesar Rp. 1.287.674.600. Angsuran yang dibayar Ahmad yaitu bulan Mei 2023, Juni 2023 dan Juli 2023, masing-masing sebesar Rp. 44.800.000 tiap bulannya. Sedangkan mulai bulan Agustus 2023 sampai dengan sekarang, Ahmad sudah tidak membayar angsurannya.
Ahmad mulai membayar angsuran tertanggal 13 Mei 2023 dengan tenor pembayaran sebelum tanggal 13 setiap bulannya dan selesai (berakhir) pada 13 April 2027.
Setelah tidak bisa mengangsur pada Agustus 2023, pihak WOM Finance Cabang Malang ingin menarik objek jaminan fidusia 1 unit bus merk Mercedes Benz OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 nomor polisi (Nopol) : AE-7322-UP. Saat hendak ditarik, bus dalam kondisi rusak berat, yaitu mogok, mesinnya tidak bisa hidup, serta seluruh kursi penumpangnya tidak ada.
Akhirnya pihak WOM Finance Cabang Malang merasa dirugikan, dan kasus ini pun dilaporkan ke Kepolisian dan berlanjut di persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (*)
Editor : S. Anwar