Tentang Kolam Pelabuhan yang Kasusnya Diusut Kejari Tanjung Perak

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
grosir-buah-surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tahun anggaran 2023-2024. Nilai kegiatan Kolam Pelabuhan tersebut sebesar Rp 196 miliar.

Pengadaan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melibatkan dua korporasi, yaitu Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Di kantor Pelindo Regional 3 Surabaya dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kejari Tanjung Perak pernah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat dan barang bukti. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/10/2025) dimulai sekitar 09.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan oleh Tim Kejari Tanjung Perak yang melibatkan 10 Jaksa Penyidik, 5 personel Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, serta 6 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan.

Dari dua lokasi itu, penyidik Kejari Tanjung Perak menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit laptop, 2 handphone, dan dokumen kontrak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Data yang ditaksir Kejari Tanjung Perak, nilai kerugian dalam dugaan korupsi proyek Kolam Pelabuhan Perak Surabaya mencapai Rp 70 miliar.

Untuk informasi, Kolam Pelabuhan adalah sebuah lokasi perairan yang terlindung dari ombak dan mempunyai kedalaman cukup untuk kapal dalam beraktivitas, seperti berlabuh, berolah gerak, bongkar muat, atau mengisi perbekalan. 

Beberapa aspek fasilitas kolam pelabuhan, seperti pemeliharaan dan sejenisnya, telah diatur dalam perundang-undangan dan sejumlah aturan turunannya. Seperti pada Undang Undang nomor 66 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam aturan tersebut, pemeliharaan Kolam Pelabuhan menjadi tanggungjawab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai otoritas pelabuhan, bukan diserahkan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kecuali ada payung hukumnya.

Namun, faktanya berbeda di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Proyek pemeliharaan berupa pengerukan untuk pendangkalan langsung dikerjakan oleh Pelindo dan kontraktor swasta, sehingga menyebabkan kebocoran anggaran pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jasa itu. Nilai pasti kerugian dalam proyek senilai Rp 196 miliar itu masih dalam proses kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kolam pelabuhan Tanjung Perak ini, Ricky Setiawan Anas selaku Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Tanjung Perak Surabaya dengan tegas menyatakan, "Saya dan jajaran penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejari Tanjung Perak siap menjaga amanah Jaksa Agung yang menyatakan bahwa tidak ada kata mundur untuk menghabisi para koruptor."

Tindak lanjut atas pengusutan kasus dugaan korupsi kolam pelabuhan Tanjung Perak ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya dan PT Pelindo pada Selasa (14/10/2025).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek kolam pelabuhan tersebut. 

Pemeriksaan itu untuk pengumpulan barang bukti dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, sehingga terdapat tersangka. (*)