Tambang Ilegal di Desa Sungai Petai Digrebek Aparat Gabungan TNI Polri
Aparat gabungan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggrebek lokasi usaha tambang galian C ilegal di Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, pada Senin 13 Oktober 2025. Aparat gabungan yang melakukan penggrebekan ialah Polres Kampar, Korem 031 Wira Bima, dan Kodim 0313 Kampar.
Penggrebekan lokasi tambang ilegal di Desa Sungai Petai dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama Kanit Tipidter, Iptu Hermoliza, dan unsur TNI dari dua satuan berbeda.
AKP Gian Wiatma Jonimandala berkata, bahwa lokasi tambang galian c di Desa Sungai Petai sudah lama jadi target operasi aparat penegak hukum karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas galian sudah berjalan cukup lama. Kami masih mendalami siapa pemilik utama dan pihak yang terlibat dalam usaha ini," jelas AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Tim gabungan menggrebek lokasi tambang ilegal sekitar pukul 17.45 WIB. Satu orang diamankan, yakni operator excavator. Selain itu, barang bukti yang diamankan ialah 1 unit alat berat merek Hitachi MF210 warna oranye, buku catatan transaksi pembelian tanah urug, sirtu, serta timek.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengatakan, barang bukti beserta Operator excavator dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lanjutan. Dari keterangan Kapolres Kampar, Operator excavator yang diamankan bernama Heryanto alias Anto (37 tahun), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Penindakan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal akan terus dilakukan karena merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana. Karena penambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegas Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang. (*Anhar)
Editor : Bambang Harianto