Mantan Kepala Desa Kalidandan Jadi Terpidana Korupsi Dana Desa

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Trawi, Mantan Kepala Desa Kalidandan
Trawi, Mantan Kepala Desa Kalidandan
grosir-buah-surabaya

Mantan Kepala Desa Kalidandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Trawi bin (almarhum) Keman terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa. Demikian amar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indayani.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Trawi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 Oktober 2025.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Trawi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.016.683.012,28 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” lanjut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Trawi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Trawi merupakan Kepala Desa Kalidandan yang menjabat sejak 9 September 2015 sampai 9 September 2021. Dia melakukan korupsi Dana Desa Kalidandan tahun angagran 2017 sampai dengan tahun 2019.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP Perwakilan Jatim) Nomor: PE.03.03/SR-1060/PW13/5/2022, tanggal 30 Desember 2022 tentang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, Desa Kalidandan, ditemukan Kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.016.683.012,28.

Korupsi yang dilakukan Trawi ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Trawi ditetapkan tersangka yang diumumkan pada Jumat (24/1/2025).

Penetapan tersangka terhadap Trawi ini bermula dari laporan yang diterima Polres Probolinggo pada 14 Desember 2021. Laporan tersebut berisi aduan terkait penyelenggaraan Dana Desa di Desa Kalidandan.

Setelah dilakukan rangkaian penyidikan yang panjang, akhirnya Trawi ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara dari penyelewengan Dana Desa tahun 2017, 2018, dan 2019. (*)