Vonis Direktur Annuqa Tour and Travel yang Tipu Calon Jemaah Umroh

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Ahmad Muhajir Bahruddin
Ahmad Muhajir Bahruddin
grosir-buah-surabaya

Ahmad Muhajir Bahruddin selaku Direktur PT Annuqa Tour and Travel terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan calon jemaah umroh. Kerugian yang diakibatkannya mencapai Rp. 2.137.000.000.

Atas perbuatannya itu, Ahmad Muhajir Bahruddin divonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 10 (sepuluh) bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Senin, 29 September 2025.

Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang dipimpin oleh Andri Lesmana menyatakan, Ahmad Muhajir Bahruddin bin H. Bahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah. Perbuatab Ahmad Muhajir Bahruddin Bin H. Bahruddin melanggar Pasal 117 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ahmad Muhajir Bahruddin sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tuntutan disampaikan oleh Surya Rizal Hertady, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penipuan yang dilakukan Ahmad Muhajir Bahruddin berawal pada Agustus 2022, saksi korban Badarus Syamsi bersama para calon jamaah umrah lainnya pergi ke Annuqa Tour and Travel yang beralamat kantor di Jalan Raya Lenteng nomor 29 Kebunagung, Kabupaten Sumenep, untuk kosultasi.

Pada saat itu, saksi korban Badarus Syamsi bertemu dengan terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin. Lalu Badarus Syamsi meminta informasi terkait travel Umrah milik terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin dengan keberangkatan pada akhir bulan Ramadhan.

Ahmad Muhajir Bahruddin menjelaskan bahwa harga untuk 1 orang yaitu sebesar Rp. 30.000.000, untuk paket umrah 10 hari terakhir di bulan ramadhan tahun 2023 selama 16 hari, dengan syarat pembayaran terakhir sudah harus lunas pada bulan November tahun 2022.

Setelah pertemuan tersebut, saksi korban Badarus Syamsi dan para calon jamaah umrah lainnya sepakat akan berangkat dengan menggunakan Annuqa Tour and Travel tersebut. Mereka menyetorkan uang masing masing sebesar Rp. 3.500.000 untuk dijadikan tanda bukti jadi kepada terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin.

Pada September 2022, saksi korban Badarus Syamsi meminta terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin datang ke Masjid Alfalah untuk bertemu dengan jamaah Masjid Alfalah guna memberikan sosialisasi terkait Annuqa Tour and Travel tersebut.

Beberapa jamaah Masjid Alfalah banyak yang ikut dan juga mendaftarkan diri ke Annuqa Tour and Travel melalui para relawan. Akhirnya para relawan mengkoordinir para jamaah yang akan ikut ke Annuqa Tour and Travel tersebut, dengan jumlah calon jamaah sebanyak 60 orang.

Setelah seluruh jamaah melunasi pembayaran umrah kepada terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin. Selanjutnya terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin sulit untuk dihubungi dan anggota calon jamaah tidak berangkat.

Ahmad Muhajir Bahruddin berkata bahwa hanya bisa memberikan kouta sebanyak 30 jamaah saja. Lalu saksi korban Badarus Syamsi menyampaikan kepada seluruh jamaah, sehingga terjadilah kegaduhan di antara jamaah. Kemudian terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin menambahkan kouta menjadi 45 orang jamaah dengan syarat menambah uang sebesar Rp. 7.500.000 per orang agar lancar sampai Visa terbit dan jamaah akan diberangkatkan pada tanggal 4 April 2023.

Pada saat waktu yang ditetapkan oleh terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin, pemberangkatan umrah tersebut dibatalkan dengan alasan ada kendala di pelunasan tiket pesawat. Pada 5 April 2023, diadakan pertemuan dengan perwakilan jamaah di rumah salah satu calon jamaah yang ada di Jalan Dirgahayu nomor 19, Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Pertemuan untuk menjelaskan tentang kegagalan pemberangkatan. Dan pada saat itu, terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin membawa pihak ketiga yang bernama Sabar, dimana Sabar memberikan solusi kepada para jamaah dengan berkata akan diberangkatkan dan yang mau refund akan dikembalikan uang pada bulan 30 April 2023 dengan catatan tidak ada yang melapor ke pihak Kepolisian.

Setelah sampai pada 30 April 2023, tidak ada pembayaran pengembalian uang dan tidak ada jamaah yang diberangkatkan. Lalu Sabar berjanji akan membayar pada bulan Juni 2023. Akan tetapi sampai saat ini, Sabar maupun terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin tidak sama sekali membayarkan/ mengembalikan dana umrah yang sudah disetorkan oleh para jamaah kepada terdakwa Ahmad Muhajir Bahruddin.

Bahwa akibat dari kejadian tersebut, saksi korban Badarus Syamsi dan calon jamaah umroh lainnya mengalami total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.137.000.000. (*)