Sendi Fakih Udin Tipu Sugianto Rp 80 Juta Kaitan Jual Beli Mobil

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penipuan jual beli mobil
Penipuan jual beli mobil
grosir-buah-surabaya

Mobil tidak jadi dibeli, uangpun hilang. Demikian yang dialami oleh Sugianto bin Almarhum Saini. Berencana membeli Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu, Sugianto malah kena tipu.

Penipuan itu dilakukan oleh Sendi Fakih Udin bin Almarhum Piyoto. Sugianto kena bujuk rayu Sendi Fakih dengan modus pembelian mobil Honda Brio tahun 2017 seharga Rp 83.000.000.

Kejadian penipuan itu diungkap Anik Partini selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin, 13 Oktober 2025. Penipuan itu berawal pada Rabu 5 Agustus 2025. Sendi Fakih Udin menghubungi Sugianto dengan maksud dan tujuan untuk menawari 1 unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu dengan harga Rp.95.000.000.

Sugianto menanyakan keberadaan mobil tersebut dan Sendi Fakih Udin mengatakan kalau mobil tersebut saat itu berada di Kediri. Sendi Fakih Udin mengatakan kalau mobil tersebut dalam keadaan kondisi yang baik.

Sugianto percaya pada Sendi Fakih Udin, karena Sendi Fakih Udin mengatakan 1 unit Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah dikuasai oleh makelar (perantara) yang berada di seputaran Kelurahan Burengan, Kota Kediri.

Unit kendaraan tersebut dalam keadaan baik layak untuk dijual kembali maupun dipakai sendiri. Bujuk rayu Sendi Fakih Udin membuat Sugianto tertarik dan percaya kepada Sendi Fakih Udin.

Karena Sugianto tertarik untuk membeli mobil tersebut, lalu Sendi Fakih Udin minta kepada Sugianto untuk memberikan uang tanda jadi. Kemudian Sugianto menanyakan uangnya akan ditransfer atau diserahkan secara tunai kepada Sendi Fakih Udin. Sendi Fakih Udin menyampaikan kalau pembayaran secara transfer saja.

Sendi Fakih Udin mengirimkan nomor rekening kepada Sugianto, yaitu rekening Bank Danamon dengan nomor rekening 003633223171 atas nama Sendi Fakih Udin. Kemudian Sugianto dihubungi Sendi Fakih Udin yang meminta uang tanda jadinya ditambah.

Pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 WIB, Sugianto menstransfer uang sebanyak Rp 9.000.000. Kemudian sekira jam 12.02 WIB, Sugianto melakukan transfer uang kepada Sendi Fakih Udin  untuk tanda jadi senilai Rp.9.000.000 untuk proses pembelian 1 unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu.

Pada sekira jam 14.00 WIB, Sendi Fakih Udin menghubungi Sugianto perihal untuk meminta lagi tambahan uang tanda jadi.

Sugianto tanyakan membutuhkan uang berapa, dan Sendi Fakih Udin mengatakan kalau membutuhkan uang sebesar Rp. 15.000.000. Selanjutnya Sugianto  menyanggupinya. Pada sekira jam 14.23 WIB, Sugianto mentransfer uang kepada Sendi Fakih Udin sebesar Rp. 15.000.000.

Setelah itu, Sendi Fakih Udin berjanji kepada Sugianto bahwa mobil tersebut akan segera dibawa kepada Sugianto. Selanjutnya pada Rabu, 6 Agustus 2025, Sendi Fakih Udin menghubungi Sugianto dan meminta uang lagi.

Sendi Fakih Udin mengatakan bahwa makelar dari mobil tersebut meminta uang terlebih dahulu. Kemudian pada Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 WIB, Sugianto mentransfer uang kepada Sendi Fakih Udin sebesar Rp.25.000.000. Dan pada jam 15.06 WIB, Sugianto juga mentransfer uang lagi kepada Sendi Fakih Udin sebesar Rp.25.000.000.

Perincian Sugianto menstransfer uang pada rekening Sendi Fakih Udin di Bank Danamon sebagai berikut :

- Pada 5 Agustus 2025 sekira pukul 10.21 WIB, Sugianto mentransfer uang kepada Sendi sebesar Rp. 9.000.000.

Pada 5 Agustus 2025 sekira pukul 12.02 WIB, Sugianto mentransfer uang kepada Sendi sebesar Rp. 9.000.000.

Pada m 5 Agustus 2025 sekira pukul 14.23 WIB, Sugianto mentransfer uang kepada Sendi sebesar Rp. 15.000.000.

Pada 6 Agustus 2025 sekira pukul 14.45 WIB, Sugianto mentransfer uang kepada Sendi sebesar Rp. 25.000.000.

Pada 6 Agustus 2025 sekira pukul 15.06 WIB, Sugianto mentransfer uang kepada Sendi sebesar Rp. 25.000.000.

Total uang yang sudah Sugianto serahkan kepada Sendi Fakih Udin sebesar Rp. 83.000.000.

Sugianto bilang, dari nilai harga kesepakatan Rp 95.000.000, sudah dibayar Rp 83.000.000. Kekurangan Rp 12.000.000 akan dibayarkan setelah kendaraan diterima.

Setelah Sugianto mentransfer uang tersebut, beberapa jam kemudian Sendi Fakih Udin bilang kepada Sugianto kalau 1 unit mobil Honda Brio tahun 2017 warna abu-abu tersebut sudah laku dan tidak ada pertanggung jawaban dari Sendi Fakih Udin.

Sugianto berusaha mencari Sendi Fakih Udin dan mendatangi rumah Sendi Fakih Udin untuk meminta uangnya yang sudah ditransfer. Sendi Fakih Udin bilang uang habis untuk trading, dan Sugianto diberitahu dari keluarga Sendi Fakih Udin bahwa Sendi Fakih Udin telah dilaporkan orang lain.

Kemudian Sendi Fakih Udin melaporkan Sendi Fakih Udin ke Polres Tulungagung. Akibat perbuatan Sendi Fakih Udin, Sugianto dirugikan sebesar Rp. 83.000.000.

Perbuatan ia Sendi Fakih Udin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. (*Fin)