Sekretaris Desa Rejoagung Jadi Terdakwa Penipuan Sewa Sawah Ganjaran

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Korban penipuan Aris Zuwanto
Korban penipuan Aris Zuwanto
grosir-buah-surabaya

Sekretaris Desa Rejoagung, Aris Zuwanto bin Abdulloh jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jombang. Kasus yang menjeratnya ialah penipuan sewa sawah ganjaran milik Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Korban dari Aris Zuwanto ialah Sri Utami Ningsih.

Kasus penipun ini berawal ketika Aris Zuwanto bertemu dengan Sri Utami Ningsih pada Kamis, 17 Oktober 2024 sekitar jam 12.00 WIB di Dusun Kopensari, Desa Rejoagung Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Aris Zuwanto menawarkan sewa sawah ganjaran milik Sekretaris Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, seluas 1 bahu sekitar 500 ru (setengah hektar) kepada Sri Utami Ningsih dengan jangka waktu sewa 6 tahun. Harga sewa sebesar Rp 53.000.000.

sawah tersebut dapat Sri Utami Ningsih dikelola sejak Masa Tanam (MT) tahun 2024 sampai dengan Musim Kemarau (MK) Gadu tahun 2030 atau 12 garapan. Setelah Sri Utami Ningsih menyerahkan uang kepada Aris Zuwanto sesuai kesepakatan, ternyata sawah yang dimaksud tersebut dalam posisi sudah disewakan oleh Aris Zuwanto kepada orang lain, yaitu Samudji.

Saat itu, Samudji masih menguasai tanah ganjaran Sekretaris Desa Rejoagung tersebut karena membayar sewa dari Aris Zuwanto selama 5 tahun sejak tahun 2022 dan akan berakhir tahun 2027.

Meskipun pada saat sawah tersebut ditawarkan kepada Sri Utami Ningsih, bahwa Sri Utami Ningsih mengetahui terkait sawah ganjaran Sekretaris Desa (bengkok) Rejoagung tersebut masih dikuasai oleh Samudji.

Namun Aris Zuwanto meyakinkan Sri Utami Ningsih dengan mengatakan bahwa nantinya setelah Sri Utami Ningsih membayar uang sewa kepada Aris Zuwanto, maka tanah ganjaran (bengkok) Sekretaris Desa Rejoagung tersebut akan ditebus oleh Aris Zuwanto dari Samudji dan akan diserahkan kepada Sri Utami Ningsih.

Adanya kata-kata Aris Zuwanto tersebut, sehingga Sri Utami Ningsih mempercayainya dan membuat Sri Utami Ningsih mau menyerahkan uang untuk sewa tanah ganjaran (bengkok) Sekretaris Desa Rejoagung kepada Aris Zuwanto sesuai perjanjian yang dibuat antara Sri Utami Ningsih dengan Aris Zuwanto tentang penyerahan uang dan pembelian sewa tanah ganjaran tersebut yang ditandatangani oleh Sri Utami Ningsih dan Aris Zuwanto di Desa Rejoagung pada 17 Oktober 2024 dan sekaligus sebagai kuitansi atas pembelian sewa tanah tersebut.

Setelah Sri Utami Ningsih menyerahkan uang kepada Aris Zuwanto, namun ternyata Aris Zuwanto tidak menepati janjinya dan tanah sawah yang seharusnya beralih penguasaan sewa kepada Sri Utami Ningsih, namun tetap dikuasai oleh Samudji. Ketika Sri Utami Ningsih meminta kembali uang sewa yang sudah diserahkan kepada Aris Zuwanto, Aris Zuwanto hanya janji-janji saja.

Dan sampai dengan saat melaporkan hal tersebut ke Polres Jombang, uang milik Sri Utami Ningsih belum dikembalikan oleh Aris Zuwanto.

Akibat perbuatan Aris Zuwanto sehingga Sri Utami Ningsih mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 53.000.000 atau sekitar jumlah itu.

Perbuatan Aris Zuwanto tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Pasal 385 ke-6 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar pad Selasa, 28 Oktober 2025. Agenda pembuktian lanjutan Penuntut Umum. Penuntut Umum ialah Galuh Mardiana. (*)