Pasang Tenda Hajatan di Surabaya Bisa Dikenakan Sanksi Rp 50 Juta
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau warganya agar tidak memasang tenda sembarangan. Jika ketahuan melanggar akan dikenakan denda Rp 50 juta.
Penegasan Eri Cahyadi bagi pemasang tenda tersebut merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda tersebut akan dikenakan bagi mereka yang memasang tenda di jalan raya tanpa izin.
"Pasang tenda hajatan di Surabaya harus punya izin. Tidak boleh secara langsung mendirikan tenda. Dia harus mengajukan izin. Izin mulai dari surat keterangan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lurah. Dan Polsek tidak akan mengeluarkan izin lagi sebelum ada surat pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah. Kalau tidak ada izin, maka akan dikenakan sanksi bisa sampai Rp 50 juta," ujar Eri Cahyadi, pada Sabtu (25/10/2025).
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi bilang, masyarakat yang punya hajatan dan mau menutup jalan, harus mengantongi izin paling tidak 7 hari sebelum hajatan dimulai. Selama 7 hari itu, pemegang izin harus memasang pengumuman melalui media bahwa jalan yang dimaksud akan ditutup.
"Pengumuman tentang rencana penutupan jalan harus disampaikan paling tidak 7 hari sebelumnya agar orang tahu bahwa jalan itu akan dututup. Ditutup pun harus ada aturannya, boleh berapa meter. Tidak semua jalan ditutup. Yang terpenting, aturan yang disepakati ialah harus ada keterangan RT, RW, dan pengantar dari Lurah. Baru izin dikeluakan oleh Polsek," jelas Eri Cahyadi.
Disamping penutupan jalan, yang punya hajat juga harus punya jalan alternatif sebagai pengganti jalan yang ditutup. Hal itu diperlukan agar pengguna jalan punya alternatif jalan.
Terkait dengan sanksi dan aturan penutupan jalan untuk hajatan tersebut, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan jajaran terus melakukan sosialisasi. Namun, sanksi denda tersebut tak berlaku bagi masyarakat yang memasang tenda di perkampungan.
"Aturan itu berlaku di jalan utama. Harus ada izin Polsek dengan surat pengantar dari RT, RW, dan Lurah. Kalau jalan kampung, cukup izin RT dan RW saja," ujar Eri Cahyadi. (*)
Editor : S. Anwar