Gadaikan Motor Kredit FIF Jember, Widodo Dihukum 1 Tahun Penjara
Hukuman pidana penjara dalam perkara penggelapan objek fidusia dijatuhkan kepada Widodo bin (almarhum) Budi Utomo. Rudi Hartoyo selaku Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Widodo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember saat sidang putusan pada Selasa, 30 September 2025.
Perbuatan yang dilakukan Widodo bermula pada Kamis 12 Oktober 2023. Widodo membeli 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Fashion Tahun 2023 warna Krem Coklat di dealer Honda CV Sekawan Karunia Abadi Motor di Jl. Dharmawangsa nomor 60 Desa Rambigundam, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dengan harga Rp. 32.292.000 secara kredit dengan membayar uang muka sebesar Rp. 1.658.354.
Sisanya dengan mengajukan permohonan kredit pembiayaannya kepada PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember sebesar Rp. 23.176.000 dengan jangka waktu selama 36 bulan atau selama 3 tahun dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 897.000.
Kemudian dari permohonan tersebut pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekira jam 12.00 WIB, dilakukan survei oleh Wildan Sabilly selaku petugas PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember di tempat tinggal terdakwa Widodo yang beralamatkan di Dusun Pondok Labu, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Setelah survei, permohonan kredit pembiayaan terdakwa Widodo tersebut disetujui oleh PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember.
Widodo menandatangani surat perjanjian pembiayaan Nomor: 803000525823 antara terdakwa dengan PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember, sehingga sejak saat itu terdakwa Widodo terikat kontrak dengan PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember.
Selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur sebagai obyek jaminan Fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00748875.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal : 16-10-2023 Jam : 15:45:51 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Jawa Timur, Heni Yuwono, dengan pemberi Fidusia Widodo dan penerima Fidusia PT Federal Internasional Finance (FIF).
Jaminan fidusia ini diberikan untuk menjamin pelunasan utang Pemberi Fidusia sejumlah 21.517.646,00 berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 803000525823 tertanggal 14 Oktober 2023 dengan nilai penjaminan sejumlah 26.897.057, objek jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 167, Tanggal 16 Oktober 2023 yang di buat oleh Notaris Nurul Nadira berkedudukan di Jawa Timur.
Dengan ketentuan bahwa 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Fashion Tahun 2023 warna Krem Coklat yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut tidak boleh dijual, digadaikan, ataupun dialihkan kepada orang lain tanpa seizin pihak PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember sampai dengan kredit tersebut lunas.
Selanjutnya PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember menyerahkan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Fashion kepada terdakwa Widodo, namun setelah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Fashion yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut berada dalam kekuasaan terdakwa Widodo, terdakwa Widodo langsung mengalihkan ke orang lain, yaitu kepada Jaka (dalam lidik) tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember selaku penerima Fidusia.
Pada 7 November 2023, terdakwa Widodo membayar angsuran pertama senilai Rp. 897.000, dan untuk angsuran selanjutnya terdakwa Widodo tidak pernah membayar. Yogi Prayitno dan Alex Prasetyo sebagai Collector PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember mendatangi tempat tinggal terdakwa Widodo untuk memberi teguran perihal keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan kepada terdakwa Widodo.
Namun sesampainya di rumah terdakwa Widodo, ternyata 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy Fashion yang menjadi objek jaminan Fidusia tersebut tidak ada dan telah dialihkan ke orang lain tanpa adanya persetujuan tertulis dari PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember selaku penerima Fidusia sehingga mengakibatkan PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember sebesar Rp. 32.292.000. (*)
Editor : S. Anwar