Pencuri Handphone di Masjid Jamik Gresik Divonis 1 Tahun 3 Bulan

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Faris
Faris
grosir-buah-surabaya

Faris terkenal sebagai spesialis pencurian handphone di masjid. Aksinya beberapa kali lolos. Namun, ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai terbang, pasti jatuh juga.

Ya, aksi pencurian yang dilakukan Faris berhasil diungkap oleh Polsek Gresik Kota. Faris pun dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik saat sidang vonis pada Selasa, 14 Oktober 2025. Faris dinyatakan terbukti melanggar Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Resita Rachmadani menyampaikan, Faris melakukan pencurian handphone milik Jemaah Masjid Jamik Gresik dan pengunjung makam Sunan Maulana Malik Ibrahim.  Kronologinya, pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 12.40 WIB, Faris berada di Alun alun Kabupaten Gresik.

Faris masuk menuju Masjid Jamik Gresik, dan naik ke lantai 2 Masjid Jamik Gresik yang saat itu banyak orang dalam keadaan tidur. Faris melihat ada orang yang tidak dikenal yang sedang tidur (Muhammad Badrul Falikhin) dengan posisi 1 unit Handphone Merk Redmi Note 14 warna hitam milik Muhammad Badrul Falikhin diletakkan menempel antara tangan kiri dengan dinding Masjid Jamik lantai 2.

Faris mendekati dan pura-pura tidur di samping Muhammad Badrul Falikhin. Lalu Faris mengambil 1 unit Handphone Merk Redmi Note 14 warna hitam milik Muhammad Badrul Falikhin. Kemudian Faris memasukkan Handphone tersebut ke dalam saku celana di dalam sarung Faris dan Faris meninggalkan Masjid Jamik menuju Alun-alun Gresik.

Setelah keluar dari Masjid Jamik, Faris menonaktifkan handphone tersebut, kemudian duduk-duduk santai di Alun-alun Gresik.

Pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa Faris tiba di area makam Sunan Maulana Malik Ibrahim dan duduk-duduk di sekitaran makam.

Sekira pukul 20.30 WIB, Faris masuk ke dalam aula makam Sunan Maulana Malik Ibrahim di Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, yang saat itu dalam keadaan sepi. Berselang beberapa menit, ada seorang perempuan yang tidak dikenal (Dewi Chusnul Chotimah) masuk ke dalam aula dan mengaji.

Faris melihat posisi Handphone merk Vivo S1 Pro warna Crystal blue dan juga tas make up tanpa ada resleting milik Dewi Chusnul Chotimah tersebut ditaruh di samping Dewi Chusnul Chotimah. Sekira pukul 22.10 WIB setelah Dewi Chusnul Chotimah mengaji, Terdakwa Faris melihat Dewi Chusnul Chotimah memasukkan Handphone milik Dewi Chusnul Chotimah ke dalam tas make up tanpa ada resleting bercampur dengan uang serta barang lainnya.

Dewi Chusnul Chotimah istirahat tidur di tengah aula dengan posisi tas make up yang berisi Handphone dan uang serta barang lainya ditaruh di samping kepala Dewi Chusnul Chotimah. Faris menunggu beberapa saat kurang lebih sekira 30 menit.

Setelah Terdakwa Faris memastikan bahwa Dewi Chusnul Chotimah sudah tertidur, selanjutnya Terdakwa Faris mendatangi Dewi Chusnul Chotimah dan mengambil 1 unit Handphone Merk Vivo S1 Pro warna Crystal blue dan uang sebesar Rp 80.000 milik Dewi Chusnul Chotimah dari dalam tas make up tersebut. Kemudian Terdakwa Faris meninggalkan aula makam Sunan Maulana Malik Ibrahim menuju ke Surabaya.

Atas perbuatan Terdakwa Faris, Muhammad Badrul Falikhin mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp2.800.000 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut dan Dewi Chusnul Chotimah mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp2.600.000. (*)