Pencuri Barang Peziarah Maulana Malik Ibrahim Divonis 1 Tahun Bui

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Jefri
Jefri
grosir-buah-surabaya

Nekad mengambil barang milik peziaran Sunan Maulana Malik Ibrahim, di musollah di Jalan Malik Ibrahim, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, menjadikan Jefri (28 tahun), warga Tambak Timur, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, sebagai tahanan di rumah tahanan (Rutan) Gresik. Dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam sidang yang digelar pada Kamis, 02 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Gresik.

Anak Agung Ayu Christin Agustini selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Pencurian dilakukan pada Minggu, 29 Juni 2025 sekira pukul 11.45 WIB.

Pencurian itu bermula ketika Jefri pergi menuju ke Musholla yang beralamat di Jalan Malik Ibrahim, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, untuk melaksanakan sholat Sunnah. Sekitar pukul 11.45 WIB, Terdakwa Jefri melaksanakan sholat dhuhur berjamaah bersama dengan jamaah rombongan dari peziarah Sunan Maulana Malik Ibrahim, dengan posisi Jefri berada di shaf paling belakang. Di belakang Terdakwa Jefri, ada saf jamaah perempuan.

Setelah selesai sholat Dhuhur berjamaah, Terdakwa Jefri pergi meninggalkan lokasi, sedangkan untuk jamaah yang lain melanjutkan untuk sholat Ashar dijamak secara berjamaah. Pada saat Terdakwa Jefri akan meninggalkan lokasi tersebut, Terdakwa Jefri melihat ada tas selempang warna hitam milik Budiyono yang terletak di lantai dekat tiang Musholla.

Terdakwa Jefri langsung mendekati tas tersebut yang berjarak kurang lebih 1 meter dari posisi Terdakwa Jefri berdiri. Kemudian mengambil dengan menggunakan tangan kanannya.

Selanjutnya langsung membawa tas milik Budiyono tersebut meninggalkan lokasi Musholla. Selanjutnya Jefri berhenti di dekat gang kecil dan mengecek isi dari tas selempang warna hitam. Di dalamnya berisi 1 kalung emas, 1 liontin emas, dan 1 unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu.

Mengetahui terdapat barang berupa emas tersebut, Terdakwa Jefri membawa barang tersebut menuju ke pasar Gresik untuk menjual emas tersebut. Pada saat Terdakwa Jefri berada di Toko Emas Mahkota Tiga, Jefri langsung menjual emas tersebut. NAmun ditolak oleh karyawannya karena emas tersebut tidak dilengkapi oleh surat/kwitansi pembelian emas.

Jefri juga tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akhirnya Jefri berjalan menuju ke warung kopi dekat Polsek Gresik Kota. Tidak lama setelah itu, Jefri dilakukan penangkapan oleh Anggota Polres Gresik.

Akibat perbuatan Jefri tersebut saksi, Budiyono mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000. (*)