Bapak dan Anak di Desa Mulung Kompak Jualan Sabu
Wahyu Ardiansyah bin Sutamar (almarhum) dan Akiri merupakan anak dan bapak. Akiri ialah Bapak tiri dari Wahyu Ardiansyah, yang tinggal satu rumah di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Keduanya kompak menjual sabu.
Rangkaian peristiwa penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bonar Satrio Wicaksono, melalui surat dakwaannya yang dibacakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Berawal pada Selasa 5 Agustus 2025 sekira pukul 15.14 WIB, Wahyu Ardiansyah dihubungi oleh Agus melalui pesan Whatsapp, yang pada intinya memesan sabu paket supra kepada Wahyu Ardiansyah dengan harga Rp. 400.000, yang dibayar oleh Agus melalui aplikasi DANA.
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB ketika Wahyu Ardiansyah berada di rumahnya yang berada di Dusun Paras, Desa Mulung, Wahyu Ardiansyah menghubungi Akiri selaku ayah tirinya melalui pesan Whatsapp, dan mengatakan bahwa Agus memesan paket super, namun uangnya hanya Rp. 250.000.
Setelah melihat pesan Whatsapp dari Wahyu Ardiansyah, lalu Akiri menghubungi Udin untuk menanyakan ketersediaan sabu serta mengatakan bahwa uang yang dimiliki hanya sebesar Rp. 250.000. Terkait kekurangannya sebesar Rp. 50.000 akan dibayarkan nanti dan akhirnya Udin menyetujui.
Selanjutnya Akiri mengarahkan Wahyu Ardiansyah untuk melakukan transfer ke Rekening DANA Akiri, dimana Wahyu Ardiansyah melakukan 2 kali transfer, yaitu sebesar Rp 200.000 dan Rp. 50.000. Untuk sisanya, Wahyu Ardiansyah meminta Akiri untuk memakai uangnya terlebih dahulu dan akan diganti.
Setelah diterima, kemudian Akiri melakukan transfer dan mengirimkan bukti transfer kepada Udin. Lalu Akiri dan Udin menyepakati dimana letak ranjau nanti, yaitu di pertigaan Desa Mulung dengan dibungkus tisu.
Kemudian sekira jam 20.00 WIB, Terdakwa Wahyu Ardiansyah mendapatkan pesan Whatsapp dari Akiri, yaitu foto lokasi ranjauan sabu yang berada di pertigaan Desa Mulung. Tidak lama kemudian, Terdakwa Wahyu Ardiansyah langsung berangkat menuju lokasi ranjauan tersebut.
Sesampainya di lokasi ranjauan sabu, Wahyu Ardiansyah langsung mengambil paketan sabu yang diranjau dan disimpan di dalam tas selempang miliknya, dan langsung kembali menuju Jl. Makan Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik untuk menunggu Agus.
Sekira pukul 21.00 WIB ketika Wahyu Ardiansyah baru sampai di Jl. Makan Desa Driyorejo, tiba-tiba Wahyu Ardiansyah didatangi oleh 2 orang berpakaian preman yang mengaku petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gresik dan menunjukkan perintah tugasnya karena mencurigai Wahyu Ardiansyah telah melakukan tindak pidana.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang diduga berisi kristal berwarna putih narkotika jenis sabu dengan berat timbang netto ±0,179 gram yang dimasukkan kedalam potongan sedotan warna kuning yang dibungkus tisu yang disimpan di dalam tas selempang motif batik. Lalu Terdakwa Wahyu Ardiansyah diinterogasi untuk mengetahui darimana shabu tersebut didapatkan, dan kemudian Terdakwa Wahyu Ardiansyah beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut.
Wahyu Ardiansyah mengaku uang sebesar Rp. 400.000 yang diberikan Agus untuk membeli paket sabu tersebut. Wahyu Ardiansyah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000 yang dipakai untuk membeli kuota internet, makan, rokok, dan bensin.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Editor : Bambang Harianto