Oknum ASN Pemkab Lumajang Dalangi Penyelewengan Solar Subsidi
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang diduga mendalangi penyelewengan solar bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, saat meninjau di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lumajang, pada Jumat, 28 Oktober 2025.
Menurut Bupati Lumajang, oknum ASN Pemkab Lumajang mengumpulkan dan memperjual belikan Solar bersubsidi secara ilegal. Bupati Lumajang tidak mau menyebutkan identitas oknum ASN Pemkab Lumajang tersebut.
Bupati Lumajang bilang, oknum ASN Pemkab Lumajang ini membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET). Harga solar bersubsidi di SPBU Rp 6800 per liter, namun oleh oknum ASN Pemkab Lumajang dibeli lebih mahal, yakni RP 7.100 per liter.
“Selisih Rp 300 per liter diambil oleh oknum petugas SPBU sebagai keuntungan. Kompensasinya, oknum petugas SPBU diminta memperlancar pembelian solar bersubsidi dengan jumlah lebih banyak,” kata Bupati Lumajang.
Setelah Solar subsidi berhasil dikumpulkan dalam jumlah banyak, oknum ASN Pemkab Lumajang menjualnya ke sektor industri yang tidak berhak menerima solar bersubsidi.
Oknum ASN tersebut menjual Solar bersubsidi dengan harga tinggi, yakni Rp 9.000 per liter. Artinya, oknum ASN Pemkab Lumajang dapat untung Rp 1.900 per liter. Bupati Lumajang sudah menyerahkan temuan penyelewengan Solar bersubsidi ini ke Polisi agak dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar