Kejari Tanjung Perak Sita Rp 70 Miliar dari Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan
Pada Rabu siang, 5 November 2025, setumpuk uang dipertunjukkan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Total uang pecahan Rp 100 ribuan tersebut sebanyak Rp 70 miliar.
Uang Rp 70 juta bukan untuk dipamerkan belaka. Uang tersebut menjadi bukti nyata kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.
Proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan menerangkan, uang Rp 70 miliar merupakan uang dari barang bukti yang disita oleh Kejari Tanjung Perak dari perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Nantinya, uang Rp 70 miliar tersebut akan dijadikan barang bukti di Pengadilan setelah berkas perkara pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Setelah ditunjukkan ke wartawan, uang Rp 70 miliar akan dititipkan ke rekening penampungan milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah diputuskan mengenai nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, maka uang tersebut akan disetor ke kas Negara.
Terkait dengan perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Kejari Tanjung Perak telah memeriksa saksi-saksi. Total ada 41 saksi yang telah dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak.
Selain pemeriksaan saksi, Kejari Tanjung Perak juga mencari barang bukti tambahan dengan melakukan penggeledahan di berbagai tempat, termasuk di Kantor PT Pelindo Regional 3 dan di PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penggeledahan yang dilakukan pada 9 Oktober 2025 lalu menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen sampai alat elektronik.
Ditanya terkait penetapan tersangka, Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan menegaskan jika penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai cukup dan konsisten dengan keterangan saksi serta dokumen yang diperoleh. Setelah itu, tersangka akan diumumkan. (*)
Editor : Bambang Harianto